Suara.com - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo memang pantas jatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan kliennya.
Menurut Kamaruddin, tidak ada satupun hal yang meringankan bagi Sambo dalam hukuman tersebut.
"Tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia (Ferdy Sambo) dihukum pidana mati," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kamaruddin menyampaikan vonis atas Sambo menunjukkan hakim tidak melulu bersesuaian dengan tuntutan seumur penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Ini namanya ultra petita, yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan tapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," jelas dia.
Tak Ada Hal Meringankan Bagi Sambo
Diketahui Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
Hakim Wahyu membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Putri Candrawathi usai Sambo Divonis Mati, Bakal Dihukum Berat Juga?
Mulai dari pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun hingga sikap Ferdy Sambo yang dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan, tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Berita Terkait
-
Bagaimana Nasib Putri Candrawathi usai Sambo Divonis Mati, Bakal Dihukum Berat Juga?
-
Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Arman Hanis: Nanti Kita Lihat
-
Ibarat Malaikat Maut Sudah Ada di Depan Mata, Politisi Demokrat Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Harus Dikawal
-
Skenario 'Polisi Tembak Polisi' Berakhir Vonis Mati, Ini Jejak Jahat Ferdy Sambo
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim