/
Senin, 27 Februari 2023 | 16:02 WIB
Gerbang Lapas Kelas II Salemba Jakarta Pusat. (Suara.com/Faqih)

Ranah.co.id - Usai vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kini Bharada E atau Richard Eliezer resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Dikutip dari suara.com, Eliezer dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna hijau yang di kawal oleh 3 mobil lainnya.

Dua mobil di antaranya yang melakukan pengawalan terhadap Eliezer dari Rutan Mabes Polri ke Lapas Salemba yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terpantau mobil tahanan jenis Toyota Kijang ini yang masuk sekitar pukul 14.40 WIB. Mobil tahanan itu berada paling depan diantara 3 mibil yang datang bersamanya.

Awak media yang telah menunggu sejak siang tadi tidak diperkenankan masuk ke dalam lapas. Sementara mobil tahanan yang membawa Eliezer langsung masuk ke arah gedung lapas lewat pintu samping yang ada di samping gedung.

Iring-iringan pemindahan Eliezer ke Lapas Salemba juga sempat diwarnai kemacetan, lantaran mobil LPSK yang melakukan pengawalan sempat terhenti di depan gerbang dan tengah jalan lantaran tidak diberikan akses masuk.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan mengeksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/1/2023) siang.

Richard Eliezer saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB," ujar Syarief.

Menurut Syarief, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Bharada Eliezer, hal ini karena status Eliezer sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Resmi! Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More