Ranah.co.id - Polresta Padang saat ini menangani dua kasus ayah kandung mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Kasus pertama yaitu kasus pencabulan yang dilakukan A (47) terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan, bahwa kasus ini bisa terungkap berawal dari penggrebekan warga terhadap pelaku di dalam toilet masjid.
"TKP yang sedih lagi, digrebek atau ditemukan masyarakat di toilet masjid. Nauzubillah, terkutuk," ucap Ferry di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).
Ia menambahkan, bahwa lokasi kejadian tersebut adalah di salah satu masjid di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dari pengakuan pelaku, pencabulan telah dilakukan sejak 2020.
"Atau sejak anak ini mungkin baru menstruasi, sejak kelas 6 SD. Korban diancam tidak disekolahkan apabila tidak menuruti kemauan ayahnya," beber Ferry.
Kasus kedua terang Ferry, yaitu dilakukan seorang ayah berinisial YH (44) terhadap anaknya yang berumur 12 tahun. Korban sudah dicabuli pelaku sebanyak empat kali.
"Kemudian, kenapa bisa ketahuan, jadi anak ini sering murung sehingga didekati oleh warga, di sinilah dia (korban) bercerita apa yang telah dilakukan oleh orang tua kandungnya," bebernya.
Dari cerita anak ini, Ketua RT melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Selama dicabuli, korban juga mendapat ancaman oleh ayahnya.
"Korban diancam, diintimidasi, akan dipukul, akan tidak diberikan uang jajan dan tidak disekolahkan, sehingga anak ini harus menuruti keinginan ayahnya dengan ancaman," ujar Ferry.
Baca Juga: Sudah Putus, Fuji dan Thariq Halilintar Masih Habiskan Waktu Asuh Gala Sky Bersama
Ia mengatakan, bahwa kedua ayah kandung tersebut disangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga hukuman karena merupakan ayah kandung.
Selain itu, ungkap Ferry, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri.
"Ini terkutuk sekali. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri. Supaya efek jera, jangan pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun ini," tuturnya. (Irwanda Saputra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
Modis Kapan Saja dengan Intip 4 Ide Daily OOTD ala Yujin IVE yang Cozy Ini!
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari
-
Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Sebulan Jelang Piala Dunia 2026, Timnas Paling Dijagokan Juara Berdasarkan Analisa Ahli
-
3 Zodiak yang Kehidupannya akan Lebih Baik Setelah 13 Mei 2026, Waktunya Jemput Kebahagiaan!
-
Film Top Gun dan Sekuel Maverick Tayang Ulang Mulai Hari Ini, Cuma Seminggu di Bioskop
-
Review Kamera Samsung Galaxy S26 Series: Nightography, Zoom Hingga 100X, dan Video Stabil
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan