Suara.com - Penyidik Kepolisian Resor Trenggalek memastikan guru terduga pelaku pencabulan lima siswa di salah satu SD di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak karena korbannya semua anak yang menjadi siswanya sendiri," kata Wakapores Trenggalek Kompol Sunardi dalam siaran persnya di Mapolres Trenggalek, Minggu (26/2/2023).
Menurut dia, penggunaan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan itu sudah tepat. Selain korbannya semua masih di bawah umur, hukuman terhadap pelaku berinisial ASB yang berlatar belakang ASN guru ini lebih maksimal.
"Pelaku atau tersangka ini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kendati telah mengakui, ASB berdalih perbuatan tidak senonoh itu baru pertama dilakukan. Itu pun ASB masih beralasan bahwa perbuatan yang bisa memicu trauma seumur hidup korban dilakukan karena saat itu (merasa) kedinginan.
"Ya, dalihnya kedinginan," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, terungkap fakta baru bahwa ASB memberikan iming-iming uang Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut agar korban tidak menceritakan tindakan bejat yang dia lakukan.
Aksi itu seluruhnya dilakukan ASB di perpustakaan sekolah dengan kurun waktu tertentu. Saat ini oknum guru itu telah ditahan kepolisian.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, namun bila dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," katanya.
Sebelumnya, guru warga Trenggalek itu dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap lima siswa pria yang kini berusia antara 11-12 tahun. Saat ini kepolisian fokus pada pemberkasan kasus itu.
Baca Juga: Tampang Pelaku Pencabulan pada Bocil 10 Tahun di Bondowoso, Tersangka Ancam Bunuh Korban
Selain itu petugas gabungan tengah melakukan pemulihan trauma kepada korban dengan pendampingan psikolog. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tampang Pelaku Pencabulan pada Bocil 10 Tahun di Bondowoso, Tersangka Ancam Bunuh Korban
-
Pria Asal Banyumas Tega Cabuli Anak 5 Tahun, Modusnya Bikin Gemes
-
Kakek Usia 64 Tahun di Sanggau Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Uang Jajan
-
Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 5 Santriwati, Motif dan Nasib Terkini Pelaku
-
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah Perempuan di Deli Serdang, Ini Motifnya
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui