Suara.com - Penyidik Kepolisian Resor Trenggalek memastikan guru terduga pelaku pencabulan lima siswa di salah satu SD di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak karena korbannya semua anak yang menjadi siswanya sendiri," kata Wakapores Trenggalek Kompol Sunardi dalam siaran persnya di Mapolres Trenggalek, Minggu (26/2/2023).
Menurut dia, penggunaan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan itu sudah tepat. Selain korbannya semua masih di bawah umur, hukuman terhadap pelaku berinisial ASB yang berlatar belakang ASN guru ini lebih maksimal.
"Pelaku atau tersangka ini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kendati telah mengakui, ASB berdalih perbuatan tidak senonoh itu baru pertama dilakukan. Itu pun ASB masih beralasan bahwa perbuatan yang bisa memicu trauma seumur hidup korban dilakukan karena saat itu (merasa) kedinginan.
"Ya, dalihnya kedinginan," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, terungkap fakta baru bahwa ASB memberikan iming-iming uang Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut agar korban tidak menceritakan tindakan bejat yang dia lakukan.
Aksi itu seluruhnya dilakukan ASB di perpustakaan sekolah dengan kurun waktu tertentu. Saat ini oknum guru itu telah ditahan kepolisian.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, namun bila dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," katanya.
Sebelumnya, guru warga Trenggalek itu dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap lima siswa pria yang kini berusia antara 11-12 tahun. Saat ini kepolisian fokus pada pemberkasan kasus itu.
Baca Juga: Tampang Pelaku Pencabulan pada Bocil 10 Tahun di Bondowoso, Tersangka Ancam Bunuh Korban
Selain itu petugas gabungan tengah melakukan pemulihan trauma kepada korban dengan pendampingan psikolog. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tampang Pelaku Pencabulan pada Bocil 10 Tahun di Bondowoso, Tersangka Ancam Bunuh Korban
-
Pria Asal Banyumas Tega Cabuli Anak 5 Tahun, Modusnya Bikin Gemes
-
Kakek Usia 64 Tahun di Sanggau Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Uang Jajan
-
Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 5 Santriwati, Motif dan Nasib Terkini Pelaku
-
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah Perempuan di Deli Serdang, Ini Motifnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan
-
Ucap Syukur Istri Hogi Minaya Usai DPR Minta Kasusnya Dihentikan: Alhamdulillah Kami Dapat Keadilan
-
Pramono Anung Blak-blakan di Depan Gubernur Lemhannas: Ada Pihak yang Ingin Jakarta Tetap Banjir!
-
KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan
-
Di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat, Ipar Prabowo Curhat Pernah Dipecat dari Jabatan Gubernur BI
-
Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu
-
Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai Jakarta Dikeruk hingga 5 Meter untuk Halau Banjir