Ranah.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, perlakuan bejat yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya itu terjadi dua kasus.
Kini, kedua kasus pencabulan terhadap anak kandung tersebut tengah ditangani Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri.
"Ini terkutuk sekali. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri. Supaya efek jera, jangan pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun ini," ujar Ferry saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).
Dikatakan Ferry, satu dari dua kasus itu malah terjadi di lingkungan rumah ibadah, yaitu di toilet masjid, pelakunya berninisal A (47).
Menurut Ferry, pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. "TKP yang sedih lagi, digrebek atau ditemukan masyarakat di toilet masjid. Nauzubillah, terkutuk," ucapnya.
Kasus kedua dilakukan seorang ayah berinisial YH (44) terhadap anaknya yang berumur 12 tahun. Korban telah dicabuli sebanyak empat kali.
"Kemudian, kenapa bisa ketahuan jadi anak ini sering murung sehingga didekati oleh warga, di sinilah dia (korban) bercerita apa yang telah dilakukan oleh orang tua kandungnya," ungkapnya.
Dari cerita anak ini, Ketua RT melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Selama dicabuli, korban juga mendapat ancaman oleh ayahnya.
Baca Juga: Keuntungan Memakai Pakaian Thrift dan Tips Memilih Kualitas Terbaik
"Korban diancam, diintimidasi, akan dipukul, akan tidak diberikan uang jajan dan tidak disekolahkan, sehingga anak ini harus menuruti keinginan ayahnya dengan ancaman," kata Ferry.
Kini, kedua ayah kandung ini disangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga hukuman karena merupakan ayah kandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jadi Magnet Baru! Kenapa Kapibara Bikin Bali Zoo Diserbu Wisatawan Saat Lebaran?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
6 Alasan Toyota Voxy 2022 Bekas Makin Laris di 2026, MPV Kelas Atas Harga Merakyat
-
iPhone Air Melejit! Penjualan Hampir 2x iPhone 16 Plus
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Terkuak Sosok Fuad WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori: Ternyata Penjual Parfum
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini