/
Kamis, 09 Maret 2023 | 15:59 WIB
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Instagram @ferryirawanreal)

Ranah.co.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi perceraian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda pada Kamis (9/3/2023)

Namun Ferry Irawan selaku penggugat batal dihadirkan secara virtual ke ruang mediasi. Hal ini dikarenakan Polda Jawa Timur tidak memberi izin.

Dengan kondisi seperti itu, proses mediasi akhirnya digelar dengan melibatkan dua kuasa hukum dari masing-masing pihak.

"Polda Jatim tidak mengiyakan untuk video call. Jadi mediator memutuskan kuasa hukumnya mewakili Pak Ferry, dan saya juga mewakili Bu Venna," kata kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi dikutip dari Suara.com pada Kamis (9/3/2023).

Dalam mediasi tersebut, mediator menyarankan agar Ferry Irawan dan Venna Melinda rujuk. Namun masukan dari mediator tersebut ditolak kedua pihak.

"Mediator intinya meminta Pak Ferry dan Bu Venna untuk rujuk, tapi dari kuasa hukum Pak Ferry pun memutuskan untuk tidak bisa berdamai, dari pihak kami pun juga," ucap Noor Akhmad Riyadhi.

Dengan demikian, mediasi dinyatakan gagal. Sidang cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda pun berlanjut ke agenda pembacaan gugatan talak.

"Untuk agenda selanjutnya, akan ada pembacaan gugatan lewat sistem e-court," beber Noor Akhmad Riyadhi.

Hasil mediasi dengan Ferry Irawan disambut baik Venna Melinda. Ia memang menghendaki perceraian diproses setelah sang pesinetron melakukan KDRT.

Baca Juga: Rekam Jejak Wahono Saputro, Dipanggil KPK Buntut Skandal Rafael Alun

"Yang lebih penting langkah selanjutnya ya, jadi sidang tetap lanjut," ucap Venna Melinda.

Belum ada penjelasan lebih rinci tentang kapan pembacaan gugatan talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda. Hakim belum menyampaikan informasi kepada kedua pihak tentang hal itu.

Diketahui, Ferry Irawan mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Ferry Irawan menuruti permintaan istrinya yang meminta pisah usai jadi korban KDRT pada 8 Januari 2023 lalu

Load More