Ranah.co.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi perceraian antara Ferry Irawan dan Venna Melinda pada Kamis (9/3/2023)
Namun Ferry Irawan selaku penggugat batal dihadirkan secara virtual ke ruang mediasi. Hal ini dikarenakan Polda Jawa Timur tidak memberi izin.
Dengan kondisi seperti itu, proses mediasi akhirnya digelar dengan melibatkan dua kuasa hukum dari masing-masing pihak.
"Polda Jatim tidak mengiyakan untuk video call. Jadi mediator memutuskan kuasa hukumnya mewakili Pak Ferry, dan saya juga mewakili Bu Venna," kata kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi dikutip dari Suara.com pada Kamis (9/3/2023).
Dalam mediasi tersebut, mediator menyarankan agar Ferry Irawan dan Venna Melinda rujuk. Namun masukan dari mediator tersebut ditolak kedua pihak.
"Mediator intinya meminta Pak Ferry dan Bu Venna untuk rujuk, tapi dari kuasa hukum Pak Ferry pun memutuskan untuk tidak bisa berdamai, dari pihak kami pun juga," ucap Noor Akhmad Riyadhi.
Dengan demikian, mediasi dinyatakan gagal. Sidang cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda pun berlanjut ke agenda pembacaan gugatan talak.
"Untuk agenda selanjutnya, akan ada pembacaan gugatan lewat sistem e-court," beber Noor Akhmad Riyadhi.
Hasil mediasi dengan Ferry Irawan disambut baik Venna Melinda. Ia memang menghendaki perceraian diproses setelah sang pesinetron melakukan KDRT.
Baca Juga: Rekam Jejak Wahono Saputro, Dipanggil KPK Buntut Skandal Rafael Alun
"Yang lebih penting langkah selanjutnya ya, jadi sidang tetap lanjut," ucap Venna Melinda.
Belum ada penjelasan lebih rinci tentang kapan pembacaan gugatan talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda. Hakim belum menyampaikan informasi kepada kedua pihak tentang hal itu.
Diketahui, Ferry Irawan mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Ferry Irawan menuruti permintaan istrinya yang meminta pisah usai jadi korban KDRT pada 8 Januari 2023 lalu
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia
-
Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia
-
Ilmu Lagi Aje dari Gue! Viking Row Suporter Norwegia Berakar dari Konser Metal
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga