Ranah.co.id - Pemerintah berencana bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 Lebaran atau pada 4 April 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran THR yang diberikan bagi PNS itu senilai gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," ujar Sri Mulyani dikutip dari infopublik.id pada Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan, bahwa THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. THR yang terdiri dari gaji diberikan juga kepada PNS daerah dan bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu terang Sri Mulyani, untuk untuk gaji ke-13, akan disalurkan mulai Juni 2023. Jadwal ini bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini," sebut Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengharapkan agar gaji ke-13 tersebut nantinya bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
Ia mengatakan, bahwa pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.
Baca Juga: Kantor BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Here We Go! Mees Hilgers Sudah Bisa Lari Lagi, Siap Bela Timnas Indonesia?
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Cabai Merah dan Jengkol Picu Inflasi Sumbar Februari 2026, Ini Komoditas Penyumbang Kenaikan Harga
-
Cerita Istri Paulo Dybala Kontraksi di Tengah Laga Roma vs Juventus, Anak Pertama Lahir di Klinik
-
5 Fakta Speedboat Haras Grup Tenggelam di Sungai Musi Banyuasin, 1 Penumpang Tewas
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Jamaah Umrah Bandar Lampung Diminta Tunda Berangkat ke Arab Saudi, Ini Penjelasan Kemenhaj
-
Mudik Gratis 2026 Kota Malang Tambah Bus dari Swasta, Kuota Penumpang Naik Hampir 2 Kali Lipat
-
Pria Ini Kaget Tukar Uang di Iran sampai Takut Dirampok