Ranah.co.id - Pemerintah berencana bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai H-10 Lebaran atau pada 4 April 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran THR yang diberikan bagi PNS itu senilai gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," ujar Sri Mulyani dikutip dari infopublik.id pada Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan, bahwa THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. THR yang terdiri dari gaji diberikan juga kepada PNS daerah dan bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu terang Sri Mulyani, untuk untuk gaji ke-13, akan disalurkan mulai Juni 2023. Jadwal ini bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini," sebut Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengharapkan agar gaji ke-13 tersebut nantinya bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
Ia mengatakan, bahwa pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.
Baca Juga: Kantor BP Kawasan Perdagangan Bebas Tanjungpinang Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mohammad Zaki Ubaidillah Lolos ke Babak Kedua Thailand Open 2026
-
Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang
-
Tanpa Jahitan dan Induksi, Ini Rahasia Persalinan Alyssa Daguise yang Bikin Al Ghazali Takjub
-
Pelatih Yordania Berharap Lionel Messi Tampil di Piala Dunia 2026
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Jelang Long Weekend, Ini Penyebabnya
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture'
-
Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto
-
Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Pindang Bikcik Way Mayang: Kuah Segar Meresap, Makan Enak Gak Pake Tapi