Suara.com - Menjelang bulan Ramadhan, para kaum muslim kini melakukan beberapa amalan pada bulan sebelum Ramadhan, yakni bulan syaban. Tentunya semua muslim menunggu moment Ramadhan tiba, karena setiap harinya menciptakan rindu bagi yang menjalankannya.
Tak jauh dari itu, sebagian muslim juga bertanya tanya dengan hukum puasa pada Nisfu Syaban, khususnya setelah Nisfu syaban berlangsung. Lantas seperti apa hukum dan aturan mengenai puasa setelah Nisfu Syaban? Berikut penjelasannya.
Hukum dan Aturan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Syaban merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT, melalui dzikir, membaca Al-Quran atau berpuasa. Namun mazhab Syafi'i melarang puasa setelah nisfu (pertengahan) Syaban, yaitu pada tanggal 16 hingga tanggal 29 atau 30. Ada dua pendapat yang mendukung pelarangan puasa pada hari-hari tersebut.
Pertama, hari-hari setelah dua minggu Syaban merupakan hari-hari keraguan atau dugaan akan segera memasuki bulan Ramadhan. Mereka yang berpuasa setelah Nisfu Syaban dikhawatirkan tidak menyadari bahwa sebenarnya mereka telah memasuki Ramadhan.
Pendapat kedua menyebutkan bahwa hari-hari tersebut adalah waktu yang dapat digunakan untuk mempersiapkan puasa Ramadhan. Namun larangan puasa pada hari ini tidak berlaku bagi enam orang, yakni yang biasa menjalankan (1) puasa dahr (puasa sepanjang tahun), (2) puasa Senin dan Kamis, (3) Daud puasa (puasa sehari, puasa sehari), (4) puasa nadzar, (5) puasa qadha, dan (6) puasa kafarat. Kewajiban berpuasa pada hari ini adalah berpuasa sebelum Nisfu Syaban.
Bagaimana Hadist yang Menerangkan Tentang Hukum dan Aturan Mengenai Puasa Setelah Nisfu Syaban ?
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut ini.
Artinya: “Para ulama mazhab Syafi'i mengatakan bahwa puasa setelah setengah Syaban haram karena termasuk hari keraguan, kecuali ada alasan tertentu, misalnya bagi yang akrab dengan puasa dahr, maka Puasa Daud, Puasa Senin-Kamis, Puasa Nadzar, Puasa Qadha, baik Wajib maupun Sunnah, Puasa Tobat, dan Puasa Setelah Setengah Shayaban dengan syarat sudah berpuasa sebelumnya, meskipun pada hari itu. selama separuh Syaban”.
Baca Juga: Hukum Shalat Nisfu Syaban, Apakah Sunnah atau Bi'dah? Simak Penjelasan Ulama
Pendapat ini berdasarkan hadits berikut:
Artinya: “Dalil mereka adalah hadits: ‘Bila kamu telah melewati separuh bulan Syaban, janganlah kamu berpuasa.’ Hadits ini tidak digunakan oleh ulama aliran Hanbali dan lain-lainnya setelahnya karena menurut Imam Ahmad lemah. Meski begitu, tidak semua ulama melarang puasa setelah separuh bulan Syaban”.
Hal ini disebabkan karena hadis di atas dianggap oleh orang lain lebih lemah atau bahkan lebih buruk dari Madzhab Syafi'i, dengan hadirnya perawi yang bermasalah. Hal inilah yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berikut ini:
Artinya: “Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nishfu Syaban dan melemahkan hadits larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan bahwa hadis tersebut jelek”.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Hukum Shalat Nisfu Syaban, Apakah Sunnah atau Bi'dah? Simak Penjelasan Ulama
-
Jangan Sembarangan Lho! Ini Dosa yang Tidak Diampuni Allah SWT Saat Malam Nisfu Syaban
-
Tata Cara Shalat Nisfu Syaban Lengkap dengan Bacaan Niat Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
-
Siap Sambut Ramadan: Ini 8 Amalan yang Dianjurkan di Malam Nisfu Syaban
-
Tata Cara Baca Yasin 3 Kali dan Doa Malam Nisfu Syaban, Yuk Diamalkan Malam Ini!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya