Suara.com - Menjelang bulan Ramadhan, para kaum muslim kini melakukan beberapa amalan pada bulan sebelum Ramadhan, yakni bulan syaban. Tentunya semua muslim menunggu moment Ramadhan tiba, karena setiap harinya menciptakan rindu bagi yang menjalankannya.
Tak jauh dari itu, sebagian muslim juga bertanya tanya dengan hukum puasa pada Nisfu Syaban, khususnya setelah Nisfu syaban berlangsung. Lantas seperti apa hukum dan aturan mengenai puasa setelah Nisfu Syaban? Berikut penjelasannya.
Hukum dan Aturan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Syaban merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT, melalui dzikir, membaca Al-Quran atau berpuasa. Namun mazhab Syafi'i melarang puasa setelah nisfu (pertengahan) Syaban, yaitu pada tanggal 16 hingga tanggal 29 atau 30. Ada dua pendapat yang mendukung pelarangan puasa pada hari-hari tersebut.
Pertama, hari-hari setelah dua minggu Syaban merupakan hari-hari keraguan atau dugaan akan segera memasuki bulan Ramadhan. Mereka yang berpuasa setelah Nisfu Syaban dikhawatirkan tidak menyadari bahwa sebenarnya mereka telah memasuki Ramadhan.
Pendapat kedua menyebutkan bahwa hari-hari tersebut adalah waktu yang dapat digunakan untuk mempersiapkan puasa Ramadhan. Namun larangan puasa pada hari ini tidak berlaku bagi enam orang, yakni yang biasa menjalankan (1) puasa dahr (puasa sepanjang tahun), (2) puasa Senin dan Kamis, (3) Daud puasa (puasa sehari, puasa sehari), (4) puasa nadzar, (5) puasa qadha, dan (6) puasa kafarat. Kewajiban berpuasa pada hari ini adalah berpuasa sebelum Nisfu Syaban.
Bagaimana Hadist yang Menerangkan Tentang Hukum dan Aturan Mengenai Puasa Setelah Nisfu Syaban ?
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut ini.
Artinya: “Para ulama mazhab Syafi'i mengatakan bahwa puasa setelah setengah Syaban haram karena termasuk hari keraguan, kecuali ada alasan tertentu, misalnya bagi yang akrab dengan puasa dahr, maka Puasa Daud, Puasa Senin-Kamis, Puasa Nadzar, Puasa Qadha, baik Wajib maupun Sunnah, Puasa Tobat, dan Puasa Setelah Setengah Shayaban dengan syarat sudah berpuasa sebelumnya, meskipun pada hari itu. selama separuh Syaban”.
Baca Juga: Hukum Shalat Nisfu Syaban, Apakah Sunnah atau Bi'dah? Simak Penjelasan Ulama
Pendapat ini berdasarkan hadits berikut:
Artinya: “Dalil mereka adalah hadits: ‘Bila kamu telah melewati separuh bulan Syaban, janganlah kamu berpuasa.’ Hadits ini tidak digunakan oleh ulama aliran Hanbali dan lain-lainnya setelahnya karena menurut Imam Ahmad lemah. Meski begitu, tidak semua ulama melarang puasa setelah separuh bulan Syaban”.
Hal ini disebabkan karena hadis di atas dianggap oleh orang lain lebih lemah atau bahkan lebih buruk dari Madzhab Syafi'i, dengan hadirnya perawi yang bermasalah. Hal inilah yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berikut ini:
Artinya: “Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nishfu Syaban dan melemahkan hadits larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan bahwa hadis tersebut jelek”.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Hukum Shalat Nisfu Syaban, Apakah Sunnah atau Bi'dah? Simak Penjelasan Ulama
-
Jangan Sembarangan Lho! Ini Dosa yang Tidak Diampuni Allah SWT Saat Malam Nisfu Syaban
-
Tata Cara Shalat Nisfu Syaban Lengkap dengan Bacaan Niat Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
-
Siap Sambut Ramadan: Ini 8 Amalan yang Dianjurkan di Malam Nisfu Syaban
-
Tata Cara Baca Yasin 3 Kali dan Doa Malam Nisfu Syaban, Yuk Diamalkan Malam Ini!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan
-
Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama
-
Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi