Suara.com - Menjelang bulan Ramadhan, para kaum muslim kini melakukan beberapa amalan pada bulan sebelum Ramadhan, yakni bulan syaban. Tentunya semua muslim menunggu moment Ramadhan tiba, karena setiap harinya menciptakan rindu bagi yang menjalankannya.
Tak jauh dari itu, sebagian muslim juga bertanya tanya dengan hukum puasa pada Nisfu Syaban, khususnya setelah Nisfu syaban berlangsung. Lantas seperti apa hukum dan aturan mengenai puasa setelah Nisfu Syaban? Berikut penjelasannya.
Hukum dan Aturan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Syaban merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT, melalui dzikir, membaca Al-Quran atau berpuasa. Namun mazhab Syafi'i melarang puasa setelah nisfu (pertengahan) Syaban, yaitu pada tanggal 16 hingga tanggal 29 atau 30. Ada dua pendapat yang mendukung pelarangan puasa pada hari-hari tersebut.
Pertama, hari-hari setelah dua minggu Syaban merupakan hari-hari keraguan atau dugaan akan segera memasuki bulan Ramadhan. Mereka yang berpuasa setelah Nisfu Syaban dikhawatirkan tidak menyadari bahwa sebenarnya mereka telah memasuki Ramadhan.
Pendapat kedua menyebutkan bahwa hari-hari tersebut adalah waktu yang dapat digunakan untuk mempersiapkan puasa Ramadhan. Namun larangan puasa pada hari ini tidak berlaku bagi enam orang, yakni yang biasa menjalankan (1) puasa dahr (puasa sepanjang tahun), (2) puasa Senin dan Kamis, (3) Daud puasa (puasa sehari, puasa sehari), (4) puasa nadzar, (5) puasa qadha, dan (6) puasa kafarat. Kewajiban berpuasa pada hari ini adalah berpuasa sebelum Nisfu Syaban.
Bagaimana Hadist yang Menerangkan Tentang Hukum dan Aturan Mengenai Puasa Setelah Nisfu Syaban ?
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut ini.
Artinya: “Para ulama mazhab Syafi'i mengatakan bahwa puasa setelah setengah Syaban haram karena termasuk hari keraguan, kecuali ada alasan tertentu, misalnya bagi yang akrab dengan puasa dahr, maka Puasa Daud, Puasa Senin-Kamis, Puasa Nadzar, Puasa Qadha, baik Wajib maupun Sunnah, Puasa Tobat, dan Puasa Setelah Setengah Shayaban dengan syarat sudah berpuasa sebelumnya, meskipun pada hari itu. selama separuh Syaban”.
Baca Juga: Hukum Shalat Nisfu Syaban, Apakah Sunnah atau Bi'dah? Simak Penjelasan Ulama
Pendapat ini berdasarkan hadits berikut:
Artinya: “Dalil mereka adalah hadits: ‘Bila kamu telah melewati separuh bulan Syaban, janganlah kamu berpuasa.’ Hadits ini tidak digunakan oleh ulama aliran Hanbali dan lain-lainnya setelahnya karena menurut Imam Ahmad lemah. Meski begitu, tidak semua ulama melarang puasa setelah separuh bulan Syaban”.
Hal ini disebabkan karena hadis di atas dianggap oleh orang lain lebih lemah atau bahkan lebih buruk dari Madzhab Syafi'i, dengan hadirnya perawi yang bermasalah. Hal inilah yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berikut ini:
Artinya: “Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nishfu Syaban dan melemahkan hadits larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan bahwa hadis tersebut jelek”.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Hukum Shalat Nisfu Syaban, Apakah Sunnah atau Bi'dah? Simak Penjelasan Ulama
-
Jangan Sembarangan Lho! Ini Dosa yang Tidak Diampuni Allah SWT Saat Malam Nisfu Syaban
-
Tata Cara Shalat Nisfu Syaban Lengkap dengan Bacaan Niat Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
-
Siap Sambut Ramadan: Ini 8 Amalan yang Dianjurkan di Malam Nisfu Syaban
-
Tata Cara Baca Yasin 3 Kali dan Doa Malam Nisfu Syaban, Yuk Diamalkan Malam Ini!
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025