Suara.com - Menjelang bulan Ramadhan, para kaum muslim kini melakukan beberapa amalan pada bulan sebelum Ramadhan, yakni bulan syaban. Tentunya semua muslim menunggu moment Ramadhan tiba, karena setiap harinya menciptakan rindu bagi yang menjalankannya.
Tak jauh dari itu, sebagian muslim juga bertanya tanya dengan hukum puasa pada Nisfu Syaban, khususnya setelah Nisfu syaban berlangsung. Lantas seperti apa hukum dan aturan mengenai puasa setelah Nisfu Syaban? Berikut penjelasannya.
Hukum dan Aturan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Syaban merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT, melalui dzikir, membaca Al-Quran atau berpuasa. Namun mazhab Syafi'i melarang puasa setelah nisfu (pertengahan) Syaban, yaitu pada tanggal 16 hingga tanggal 29 atau 30. Ada dua pendapat yang mendukung pelarangan puasa pada hari-hari tersebut.
Pertama, hari-hari setelah dua minggu Syaban merupakan hari-hari keraguan atau dugaan akan segera memasuki bulan Ramadhan. Mereka yang berpuasa setelah Nisfu Syaban dikhawatirkan tidak menyadari bahwa sebenarnya mereka telah memasuki Ramadhan.
Pendapat kedua menyebutkan bahwa hari-hari tersebut adalah waktu yang dapat digunakan untuk mempersiapkan puasa Ramadhan. Namun larangan puasa pada hari ini tidak berlaku bagi enam orang, yakni yang biasa menjalankan (1) puasa dahr (puasa sepanjang tahun), (2) puasa Senin dan Kamis, (3) Daud puasa (puasa sehari, puasa sehari), (4) puasa nadzar, (5) puasa qadha, dan (6) puasa kafarat. Kewajiban berpuasa pada hari ini adalah berpuasa sebelum Nisfu Syaban.
Bagaimana Hadist yang Menerangkan Tentang Hukum dan Aturan Mengenai Puasa Setelah Nisfu Syaban ?
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu berikut ini.
Artinya: “Para ulama mazhab Syafi'i mengatakan bahwa puasa setelah setengah Syaban haram karena termasuk hari keraguan, kecuali ada alasan tertentu, misalnya bagi yang akrab dengan puasa dahr, maka Puasa Daud, Puasa Senin-Kamis, Puasa Nadzar, Puasa Qadha, baik Wajib maupun Sunnah, Puasa Tobat, dan Puasa Setelah Setengah Shayaban dengan syarat sudah berpuasa sebelumnya, meskipun pada hari itu. selama separuh Syaban”.
Baca Juga: Hukum Shalat Nisfu Syaban, Apakah Sunnah atau Bi'dah? Simak Penjelasan Ulama
Pendapat ini berdasarkan hadits berikut:
Artinya: “Dalil mereka adalah hadits: ‘Bila kamu telah melewati separuh bulan Syaban, janganlah kamu berpuasa.’ Hadits ini tidak digunakan oleh ulama aliran Hanbali dan lain-lainnya setelahnya karena menurut Imam Ahmad lemah. Meski begitu, tidak semua ulama melarang puasa setelah separuh bulan Syaban”.
Hal ini disebabkan karena hadis di atas dianggap oleh orang lain lebih lemah atau bahkan lebih buruk dari Madzhab Syafi'i, dengan hadirnya perawi yang bermasalah. Hal inilah yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berikut ini:
Artinya: “Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nishfu Syaban dan melemahkan hadits larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan bahwa hadis tersebut jelek”.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Hukum Shalat Nisfu Syaban, Apakah Sunnah atau Bi'dah? Simak Penjelasan Ulama
-
Jangan Sembarangan Lho! Ini Dosa yang Tidak Diampuni Allah SWT Saat Malam Nisfu Syaban
-
Tata Cara Shalat Nisfu Syaban Lengkap dengan Bacaan Niat Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
-
Siap Sambut Ramadan: Ini 8 Amalan yang Dianjurkan di Malam Nisfu Syaban
-
Tata Cara Baca Yasin 3 Kali dan Doa Malam Nisfu Syaban, Yuk Diamalkan Malam Ini!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup