Suara.com - Saat Ramadhan, seorang wanita yang terhutang puasa dan fidyah karena hamil harus segera melunasinya. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang fidyah dan cara membayar fidyah untuk ibu hamil.
Mengutip kitab bijak untuk muslim dan muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah, puasa tidak wajib bagi sebagian orang sakit, musafir, wanita haid/nifas, ibu hamil atau ibu menyusui. Mereka mendapat keringanan karena telah berbuka puasa.
Meski begitu, mereka harus membayar qadha di kemudian hari. Berbeda dengan hal lainnya yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, puasa qadha juga harus dibarengi dengan pembayaran fidyah.
Ketentuan Fidyah untuk Ibu Hamil
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 184:
Bacaan latin: Ayyamam ma'dudt, fa manggkana mingkum maran au 'al safaring fa 'iddatum min ayymin ukhar, wa 'alallana yuqnah fidyatun omu miskn, fa man taawwa'a khairan fa huwa khairulllah, wa an taum khairul lakum inggkuntum ta'lamn
Artinya: “(Yakni) dalam beberapa hari tertentu. Oleh karena itu, siapa di antara kamu yang sakit atau sedang bepergian (dan berpuasa), maka (wajib berpuasa) sebanyak puasa yang di tinggalkan untuk diganti di hari yang lain. Dan barangsiapa yang kesulitan menunaikannya (kalau tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin, barangsiapa merelakan amal shaleh, maka dia lebih baik. Dan puasa akan lebih baik bagi Anda jika Anda mengetahui bahwa wanita tersebut sedang mengandung anak kedua, dan seterusnya. juga termasuk orang-orang yang mendapat manfaat dari keringanan perkara syar'i “.
Ibu hamil boleh menunda puasa penggantinya sampai setelah melahirkan dan menyusui tanpa dikenakan denda fidyah. Namun jika ibu hamil atau menyusui berhenti makan karena takut pada anaknya, maka ia wajib berpuasa dan membayar fidyah.
Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu juga menyebutkan bahwa seorang ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi fisik anaknya bukan dirinya sehingga terpaksa menunaikan qadha dan fidyah.
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2024? Hitung Mundur Menuju Bulan Suci!
Cara Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil
Kutipan dari buku Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Fidyah, dijelaskan menurut Firman Arifandi bahwa bentuk fidyah harus dibayar dalam bentuk makanan. Bentuk yang lebih detail disesuaikan dengan budaya dan kebutuhan masyarakat sekitar. Sementara itu pada masa Rasulullah SAW, fidyah dibayarkan dalam bentuk kurma atau gandum karena pada masa itu kedua makanan tersebut merupakan makanan pokok masyarakat Arab.
Mengenai waktu pembayaran fidyah ada beberapa pendapat. Menurut mazhab Syafi’i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan, sedangkan menurut mazhab Hanafi, pembayaran dapat dilakukan sebelum Ramadhan. Untuk lebih jelasnya, akan kita bahas pada ulasan setelah ini.
Menurut laman resmi Baznas, cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa dilakukan dengan memberikan sembako sesuai lamanya tidak berpuasa. Misalnya seorang ibu hamil harus membayar fidyah selama 10 hari, maka ia dapat membayar dalam 10 takaran yang masing-masing takaran setara dengan 1,5 kg beras.
Ketentuan Batas Waktu Membayar Fidyah Puasa
Ada ketentuan mengenai batas waktu pembayaran fidyah puasa. Puasa fidyah bagi orang lanjut usia, sakit keras, dan ibu hamil atau menyusui dapat dibayarkan pada bulan Ramadhan atau di luarnya. Jika membayar fidyah pada bulan Ramadhan, lakukanlah setelah fajar setiap hari puasa atau setelah matahari terbenam di sore hari. Menurut banyak pendapat, fidyah lebih utama dibandingkan membayar di sore hari.
Berita Terkait
-
Contoh Teks Khutbah Jumat Sambut Ramadhan 2024 dengan Kebahagiaan
-
Doa Menyambut Ramadhan 2024 di Bulan Rajab dan Syaban hingga Saat Melihat Hilal
-
FULL! Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2024 Yogyakarta dan Sekitarnya Sebulan Penuh
-
3 Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan 2024 Sebulan Penuh: Teks Arab, Latin, Artinya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya