Suara.com - Saat Ramadhan, seorang wanita yang terhutang puasa dan fidyah karena hamil harus segera melunasinya. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang fidyah dan cara membayar fidyah untuk ibu hamil.
Mengutip kitab bijak untuk muslim dan muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah, puasa tidak wajib bagi sebagian orang sakit, musafir, wanita haid/nifas, ibu hamil atau ibu menyusui. Mereka mendapat keringanan karena telah berbuka puasa.
Meski begitu, mereka harus membayar qadha di kemudian hari. Berbeda dengan hal lainnya yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, puasa qadha juga harus dibarengi dengan pembayaran fidyah.
Ketentuan Fidyah untuk Ibu Hamil
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 184:
Bacaan latin: Ayyamam ma'dudt, fa manggkana mingkum maran au 'al safaring fa 'iddatum min ayymin ukhar, wa 'alallana yuqnah fidyatun omu miskn, fa man taawwa'a khairan fa huwa khairulllah, wa an taum khairul lakum inggkuntum ta'lamn
Artinya: “(Yakni) dalam beberapa hari tertentu. Oleh karena itu, siapa di antara kamu yang sakit atau sedang bepergian (dan berpuasa), maka (wajib berpuasa) sebanyak puasa yang di tinggalkan untuk diganti di hari yang lain. Dan barangsiapa yang kesulitan menunaikannya (kalau tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin, barangsiapa merelakan amal shaleh, maka dia lebih baik. Dan puasa akan lebih baik bagi Anda jika Anda mengetahui bahwa wanita tersebut sedang mengandung anak kedua, dan seterusnya. juga termasuk orang-orang yang mendapat manfaat dari keringanan perkara syar'i “.
Ibu hamil boleh menunda puasa penggantinya sampai setelah melahirkan dan menyusui tanpa dikenakan denda fidyah. Namun jika ibu hamil atau menyusui berhenti makan karena takut pada anaknya, maka ia wajib berpuasa dan membayar fidyah.
Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu juga menyebutkan bahwa seorang ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi fisik anaknya bukan dirinya sehingga terpaksa menunaikan qadha dan fidyah.
Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2024? Hitung Mundur Menuju Bulan Suci!
Cara Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil
Kutipan dari buku Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Fidyah, dijelaskan menurut Firman Arifandi bahwa bentuk fidyah harus dibayar dalam bentuk makanan. Bentuk yang lebih detail disesuaikan dengan budaya dan kebutuhan masyarakat sekitar. Sementara itu pada masa Rasulullah SAW, fidyah dibayarkan dalam bentuk kurma atau gandum karena pada masa itu kedua makanan tersebut merupakan makanan pokok masyarakat Arab.
Mengenai waktu pembayaran fidyah ada beberapa pendapat. Menurut mazhab Syafi’i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan, sedangkan menurut mazhab Hanafi, pembayaran dapat dilakukan sebelum Ramadhan. Untuk lebih jelasnya, akan kita bahas pada ulasan setelah ini.
Menurut laman resmi Baznas, cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa dilakukan dengan memberikan sembako sesuai lamanya tidak berpuasa. Misalnya seorang ibu hamil harus membayar fidyah selama 10 hari, maka ia dapat membayar dalam 10 takaran yang masing-masing takaran setara dengan 1,5 kg beras.
Ketentuan Batas Waktu Membayar Fidyah Puasa
Ada ketentuan mengenai batas waktu pembayaran fidyah puasa. Puasa fidyah bagi orang lanjut usia, sakit keras, dan ibu hamil atau menyusui dapat dibayarkan pada bulan Ramadhan atau di luarnya. Jika membayar fidyah pada bulan Ramadhan, lakukanlah setelah fajar setiap hari puasa atau setelah matahari terbenam di sore hari. Menurut banyak pendapat, fidyah lebih utama dibandingkan membayar di sore hari.
Berita Terkait
-
Contoh Teks Khutbah Jumat Sambut Ramadhan 2024 dengan Kebahagiaan
-
Doa Menyambut Ramadhan 2024 di Bulan Rajab dan Syaban hingga Saat Melihat Hilal
-
FULL! Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2024 Yogyakarta dan Sekitarnya Sebulan Penuh
-
3 Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan 2024 Sebulan Penuh: Teks Arab, Latin, Artinya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini