Suara.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuat kebijakan aturan hiburan malam di Jakarta selama Ramadhan 2024.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan resmi mengatakan aturan tersebut diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Aturan yang diumumkan melalui Surat Edaran nomor e-0003/SE/2024 tersebut mencakup pembatasan jam operasional untuk sejumlah jenis tempat hiburan malam di Jakarta antara lain, klub malam, diskotek, mandi uap, arena permainan, rumah pijat, dan rumah minum berdiri sendiri serta yang terintegrasi dengan klub malam.
Aturan Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2024
Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah aturan hiburan malam di Jakarta selama Ramadhan 2024 selengkapnya:
1. Klub malam dan diskotek dapat beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
2. Mandi uap dapat beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.
3. Rumah pijat memiliki waktu operasional mulai pukul 11.00 WIB hingga 23.00 WIB.
4. Arena permainan manual dan elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 01.30 WIB.
5. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dapat beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Namun, untuk yang menjadi penunjang usaha pariwisata, waktu operasional mengikuti ketentuan usaha utamanya.
Baca Juga: Doa Ramadhan Hari Ke 3 dan 4: Teks Arab, Latin, Arti dan Amalan Sunnah Lainnya
6. Karaoke eksekutif dan pub buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB
7. Karaoke keluarga buka mulai pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.
8. Rumah biliar jika berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif, waktu operasionalnya sama dengan karaoke eksekutif, yaitu mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
9. Rumah biliar jika berdiri sendiri, maka waktu operasionalnya adalah dari pukul 11.00 hingga 24.00 WIB.
Aturan ini diterapkan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan rekreasi masyarakat dengan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadhan.
Andhika berharap aturan ini dapat diikuti dengan baik oleh semua pihak terkait guna menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci bagi semua warga DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Siap Berangkat, Ini Daftar Tujuan Program Mudik Gratis Dishub DKI Jakarta
-
5 Tips Setting Alarm HP untuk Membangunkan Sahur Selama Puasa Ramadhan 2024
-
Doa Ramadhan Hari Ke 3 dan 4: Teks Arab, Latin, Arti dan Amalan Sunnah Lainnya
-
LENGKAP! Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Aceh Resmi Kemenag dan Muhammadiyah
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini