Suara.com - Saat puasa di bulan Ramadan, banyak hal-hal yang dapat membuat batal. Selain makan dan minum, beberapa aktivitas ataupun perbuatan dipercaya dapat membuat puasa menjadi batal, salah satunya muntah.
Beberapa masyarakat mengatakan kalau muntah saat berpuasa berarti puasanya otomatis batal. Namun, sebagian masyarakat justru mengungkapkan kalau muntah tidak membatalkan puasa. Hal ini karena seseorang muntah tanpa disengaja. Oleh sebab itu, sebagian mengatakan kalau muntah tidak membuat puasa menjadi batal.
Namun bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Apakah seseorang yang muntah menandakan puasanya batal atau boleh dilanjutkan?
Menjawab hal ini dalam video yang diunggah kanal YouTube MG SD Channel, Buya Yahya menjelaskan, muntah tidak sengaja saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, hal ini dengan catatan orang tersebut tidak menelan ludah setelahnya kecuali sudah berkumur.
"Kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan puasanya contoh mabuk di kendaraan, hamil, lalu tiba-tiba muntah maka tidak membatalkan puasa dengan catatan jangan menelan ludah sebelum berkumur," ungkap Buya Yahya.
Alasan dilarang menelan ludah sebelum berkumur ini karena muntahan adalah najis. Sebelum disucikan dengan berkumur, maka hukumnya masih najis. Jika bercampur dengan ludah lalu tertelan, maka puasanya menjadi batal.
"Karena muntahan itu najis selagi tidak kita kumur dengan air yang suci maka mulut ini selamanya akan najis Biarpun kita sudah meludah seribu kali ludah. Dan kalau mulut itu najis bercampur dengan ludah lalu kita telan maka batal puasanya," jelas Buya Yahya.
Sementara, jika setelah muntah itu langsung segera berkumur, maka ludahnya saat ditelan tidak membatalkan puasa.
"Akan tetapi jika muntah dengan tidak sengaja bergegas kita mengambil air untuk berkumur, kita buang setelah itu maka menelan ludah setelah itu tidak batal puasanya, asalkan (muntahnya) tidak sengaja," sambung Buya Yahya.
Baca Juga: Amankah Pasien Kanker Kemoterapi saat Puasa? Dokter Beri Penjelasan Soal Manfaatnya yang Mengejutkan
Oleh sebab itu, muntah saat bulan puasa tidak membatalkan selama berkumur dan tidak menelannya saat masih najis. Namun, untuk kondisi muntah yang memang disengaja oleh seseorang, ini jelas hukumnya dilarang dan membatalkan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup