Suara.com - Saat puasa di bulan Ramadan, banyak hal-hal yang dapat membuat batal. Selain makan dan minum, beberapa aktivitas ataupun perbuatan dipercaya dapat membuat puasa menjadi batal, salah satunya muntah.
Beberapa masyarakat mengatakan kalau muntah saat berpuasa berarti puasanya otomatis batal. Namun, sebagian masyarakat justru mengungkapkan kalau muntah tidak membatalkan puasa. Hal ini karena seseorang muntah tanpa disengaja. Oleh sebab itu, sebagian mengatakan kalau muntah tidak membuat puasa menjadi batal.
Namun bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Apakah seseorang yang muntah menandakan puasanya batal atau boleh dilanjutkan?
Menjawab hal ini dalam video yang diunggah kanal YouTube MG SD Channel, Buya Yahya menjelaskan, muntah tidak sengaja saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, hal ini dengan catatan orang tersebut tidak menelan ludah setelahnya kecuali sudah berkumur.
"Kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan puasanya contoh mabuk di kendaraan, hamil, lalu tiba-tiba muntah maka tidak membatalkan puasa dengan catatan jangan menelan ludah sebelum berkumur," ungkap Buya Yahya.
Alasan dilarang menelan ludah sebelum berkumur ini karena muntahan adalah najis. Sebelum disucikan dengan berkumur, maka hukumnya masih najis. Jika bercampur dengan ludah lalu tertelan, maka puasanya menjadi batal.
"Karena muntahan itu najis selagi tidak kita kumur dengan air yang suci maka mulut ini selamanya akan najis Biarpun kita sudah meludah seribu kali ludah. Dan kalau mulut itu najis bercampur dengan ludah lalu kita telan maka batal puasanya," jelas Buya Yahya.
Sementara, jika setelah muntah itu langsung segera berkumur, maka ludahnya saat ditelan tidak membatalkan puasa.
"Akan tetapi jika muntah dengan tidak sengaja bergegas kita mengambil air untuk berkumur, kita buang setelah itu maka menelan ludah setelah itu tidak batal puasanya, asalkan (muntahnya) tidak sengaja," sambung Buya Yahya.
Baca Juga: Amankah Pasien Kanker Kemoterapi saat Puasa? Dokter Beri Penjelasan Soal Manfaatnya yang Mengejutkan
Oleh sebab itu, muntah saat bulan puasa tidak membatalkan selama berkumur dan tidak menelannya saat masih najis. Namun, untuk kondisi muntah yang memang disengaja oleh seseorang, ini jelas hukumnya dilarang dan membatalkan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123