Suara.com - Saat puasa di bulan Ramadan, banyak hal-hal yang dapat membuat batal. Selain makan dan minum, beberapa aktivitas ataupun perbuatan dipercaya dapat membuat puasa menjadi batal, salah satunya muntah.
Beberapa masyarakat mengatakan kalau muntah saat berpuasa berarti puasanya otomatis batal. Namun, sebagian masyarakat justru mengungkapkan kalau muntah tidak membatalkan puasa. Hal ini karena seseorang muntah tanpa disengaja. Oleh sebab itu, sebagian mengatakan kalau muntah tidak membuat puasa menjadi batal.
Namun bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? Apakah seseorang yang muntah menandakan puasanya batal atau boleh dilanjutkan?
Menjawab hal ini dalam video yang diunggah kanal YouTube MG SD Channel, Buya Yahya menjelaskan, muntah tidak sengaja saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, hal ini dengan catatan orang tersebut tidak menelan ludah setelahnya kecuali sudah berkumur.
"Kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan puasanya contoh mabuk di kendaraan, hamil, lalu tiba-tiba muntah maka tidak membatalkan puasa dengan catatan jangan menelan ludah sebelum berkumur," ungkap Buya Yahya.
Alasan dilarang menelan ludah sebelum berkumur ini karena muntahan adalah najis. Sebelum disucikan dengan berkumur, maka hukumnya masih najis. Jika bercampur dengan ludah lalu tertelan, maka puasanya menjadi batal.
"Karena muntahan itu najis selagi tidak kita kumur dengan air yang suci maka mulut ini selamanya akan najis Biarpun kita sudah meludah seribu kali ludah. Dan kalau mulut itu najis bercampur dengan ludah lalu kita telan maka batal puasanya," jelas Buya Yahya.
Sementara, jika setelah muntah itu langsung segera berkumur, maka ludahnya saat ditelan tidak membatalkan puasa.
"Akan tetapi jika muntah dengan tidak sengaja bergegas kita mengambil air untuk berkumur, kita buang setelah itu maka menelan ludah setelah itu tidak batal puasanya, asalkan (muntahnya) tidak sengaja," sambung Buya Yahya.
Baca Juga: Amankah Pasien Kanker Kemoterapi saat Puasa? Dokter Beri Penjelasan Soal Manfaatnya yang Mengejutkan
Oleh sebab itu, muntah saat bulan puasa tidak membatalkan selama berkumur dan tidak menelannya saat masih najis. Namun, untuk kondisi muntah yang memang disengaja oleh seseorang, ini jelas hukumnya dilarang dan membatalkan puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup