Suara.com - Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) Ishfah Abidal Aziz mengimbau kepada masyarakat atau jemaah haji yang berangkat tidak melalui jalur kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi untuk tidak menggunakan visa ziarah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ishfah karena khawatir akan berpotensi pada risiko yang diakibatkan oleh jemaah haji menggunakan visa ziarah. Ia mengemukakan bahwa visa ziarah tidak sesuai dengan prosedur haji.
"Tolong perhatikan benar soal visa. Visa haji atau ziarah? Kalau visanya di luar itu (haji), terlalu berisiko," katanya usai mengisi acara bimbingan teknis petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa visa haji yang berlaku saat ini yakni jemaah haji reguler, khusus, dan mujamalah.
Selain ketiga jenis visa tersebut, ia menegaskan tidak akan bisa digunakan untuk berhaji. Selain itu, berhaji dengan visa nonhaji juga sangat berisiko.
Berdasarkan Kementerian Agama RI, visa ziarah merupakan jenis visa yang diperuntukkan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi tempat-tempat suci Umat Islam di Arab Saudi, seperti Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah haji, visa khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui kuota yang telah ditetapkan.
Gus Alex, sapaan Ishfah, mengemukakan, visa ziarah yang digunakan untuk berhaji bisa menimbulkan persoalan serius, yakni penolakan masuk ke Arab Saudi, denda hingga deportasi.
"Contoh risiko nggak bisa masuk ke Arafah padahal haji itu Arafah," lanjutnya.
Baca Juga: Kartu Kesehatan Jemaah Haji Punya Fitur IPS di Bagian Belakang, Ini Fungsinya
Lantaran itu, Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak semua calon jemaah haji memastikan memiliki dokumen yang sesuai dan mematuhi semua persyaratan yang berlaku.
Ia juga mengemukakan bahwa jumlah jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 ini atau 1445 Hijriah mencapai angka 241 ribu orang yang akan diberangkatkan. Untuk bisa melayani jemaah haji, Kemenag mengajukan penambahan kuota petugas ke Pemerintah Arab Saudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup