Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā 'amalaka fī 'amalil akhyār, wa shallā 'alā rūhika fī arwāhis syuhadā'.
Artinya: Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat seperti halnya yang dilansir dari laman Baznas Yogyakarta, di antaranya yakni:
1. Fakir
Fakir merupakan kemampuan seseorang yang sangat rendah baik itu dari segi harta ataupun jasmani. Biasanya, mereka mempunyai sedikit atau bahkan tidak memiliki harta sama sekali, kerap kali mereka juga tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Walau sering disamakan dengan miskin, keadaan fakir sebenarnya berbeda. Orang yang fakir lebih membutuhkan bantuan daripada orang miskin.
2. Miskin
Miskin merupakan orang yang mempunyai pendapatan yang tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Hal tersebut umumnya disebabkan karena perpenghasilam rendah dan beban finansial yang cukup besar. Selain itu, miskin juga mencakup keterbatasan dalam mencari pekerjaan yang dapat menghasilkan pendapatan mencukupi.
3. Amil
Amil adalah orany yang terlibat dalam pengorganisasian serta pengelolaan proses zakat fitraj. Mereka bertanggung jawab penuh atas penanganan dan pembagian zakat. Tak sampai di situ, ia juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa zakat tersebut disalurkan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkan.
4. Mualaf
Seseorang yang baru saja memeluk agama Islam mungkin masih memiliki iman yang lemah. Pemberian zakat kepada mualaf ini bertujuan untuk menguatkan iman mereka, meyakinkan jika mereka sudah menjadi bagian dari agama Islam yang dirahmati Allah SWT, serta untuk meneguhkan keyakinan pada agama Islam.
5. Riqab
Riqab sendiri merujuk kepada para budak yang dibeli oleh saudagar kaya pada zaman dulu. Pemberian zakat fitrah kepada riqab ini bertujuan untuk membebaskannya dari perbuatan perbudakan.
6. Gharim
Gharim adalah orang-orang yang terjerat utang hingga tidak mampu melunasinya lantaran pendapatannya yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Utang yang dilakukan oleh gharim umumnya disebabkan karena kekurangan pendapatan, bahkan tidak memiliki pendapatan sama sekali.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Jangan Asal, Ini Kata UAS
7. Fisabilillah
Fisabilillah merupakan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT, seperti dalam dakwah atau jihad. Dalam konteks saat ini, fisabilillah merupakan individu yang berkapabilitas di dalam berdakwah, baik iti di pengajian maupun pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil merupakan orang yang sedang dalam perjalanan menuju ketaatan pada Allah SWT namun di tengah perjalanannyabkehabisan biaya. Mereka termasuk para musafir yang sedang melakukan perjalanan untuk tujuan baik, seperti halnya mencari nafkah ataupun berdakwah.
Nah, itu tadi informasi terkait bacaan menerima zakat fitrah dari orang lain. Semoga bermanfaat dan menambah pahala untuk kita semua.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025