Suara.com - Menjelang akhir Ramadan, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah yang bertujuan untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa.
Zakat fitrah umumnya dibayar ke masjid di sekitar wilayah tempat tinggal masing-masing atau ke badan zakat. Namun, seiring dengan gaya hidup yang semakin digital, pembayaran zakat juga bisa dilakukan secara online melalui platform tertentu.
Seorang netizen di X dengan akun @MasMasBiassaa, mengunggah tangkap layar pembayaran zakat fitrah secara online. Namun yang menarik, ia membayar zakat fitrah menggunakan gopay coins.
Ia kemudian mempertanyakan mengenai sah atau tidaknya membayar zakat fitrah menggunakan gopay coins. Pasalnya, berbeda dengan uang elektronik yang kita isi menggunakan saldo atau uang yang ada di rekening, gopay coins merupakan poin dalam bentuk saldo cashback yang diberikan sebagai reward kepada pengguna setelah menyelesaikan suatu transaksi.
“Bayar zakat gae gopay points ki sah pora to lek?” tanya si pemilik akun.
Unggahannya itu langsung mendapat beragam tanggapan dari netizen lainnya. Pendapat mereka terbelah dua, ada yang menganggapnya sah, namun ada pula yang sebaliknya.
"Selama bisa diuangkan, ya sah atuh," kata salah seorang netizen yang menganggap bahwa hal itu adalah sah.
Namun, mereka yang meragukannya, malah menyarankan si pemilik akun untuk membeli beras menggunakan gopay coins tersebut. Setelah itu, baru kemudian berzakat menggunakan beras tersebut.
"Daripada ragu, mending beliin beras aja dulu," saran netizen lainnya.
Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah dari Orang Lain, Teks Lengkap Arab Latin dan Artinya
Syarat Sah Bayar Zakat Fitrah
Mengutip laman zakat.co.id, zakat fitrah yang menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4, wajib dibayarkan oleh mereka yang beragama Islam, merdeka, dan mampu.
Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita, yang artinya, di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Banyaknya adalah satu sha yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila ingin menggantikannya dengan uang, maka harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 kg beras tersebut.
Mengenai syarat sah zakat, yang pertama adalah niat, dan kedua dibayar pada waktunya.
Niat menjadi syarat utama dan pertama yang harus diucapkan oleh seorang muslim saat membayar zakat, yaitu:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala."
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini