Suara.com - Perceraian merupakan opsi terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, setelah upaya perundingan dan mediasi tidak berhasil menemukan solusi. Perceraian juga merupakan proses hukum atau sosial di mana ikatan sah antara dua individu diakhiri secara resmi.
Sebagai negara dengan mayoritas populasi beragama Islam, perceraian tidak hanya dianggap sebagai aspek hukum dan sosial semata, tetapi juga mempertimbangkan hukum agama Islam. Dalam Islam, perceraian dipandang sebagai alternatif terakhir dan diharapkan hanya dilakukan dalam keadaan yang memang benar-benar diperlukan.
Walaupun Islam memperbolehkan perceraian, ajaran Islam lebih menekankan pada pentingnya menjaga kelangsungan dan kesatuan pernikahan. Dalam Al-Qur'an, perceraian dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai, namun dapat diterima sebagai langkah terakhir apabila segala upaya untuk memperbaiki hubungan telah gagal.
Apakah Mantan Suami Wajib Memberikan Nafkah?
Syariat Islam menetapkan aturan dan prosedur terkait perceraian, yang mencakup pemberitahuan tertulis, periode tunggu (iddah) untuk memberikan kesempatan untuk rekonsiliasi, serta kewajiban memberikan nafkah dan hak-hak lain kepada istri yang akan dibubarkan pernikahannya.
Dari penjelasan tersebut, meskipun telah terjadi perceraian, maka mantan suami tetap mempunyai tanggung jawab yang merupakan hak dari mantan istri.
Tanggung jawab bekas suami terhadap mantan istri setelah perceraian juga telah diatur dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah kewajiban mantan suami setelah perceraian yang perlu dipahami.
Kewajiban Mantan Suami Setelah Bercerai
Meskipun Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tanggung jawab mantan suami terhadap mantan istri diambil dari ajaran Islam. Namun hukum Islam sendiri memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai tanggung jawab mantan suami terhadap mantan istri setelah perceraian.
Baca Juga: Diduga Telantarkan Anak, Bisma Rocket Rockers Kasih Nafkah Anak Cuma Rp8 Ribu, Auto Dirujak Warganet
Dalam ajaran agama Islam, kewajiban mantan suami disesuaikan dengan situasi mantan istri dan bagaimana proses perceraian terjadi. Tanggung jawab mantan suami terhadap mantan istri menurut hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut:
1. Terhadap mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai atas persetujuan), maupun talak tiga, jika dia tidak hamil, maka mantan suami diharuskan menyediakan tempat tinggal saja tanpa memberikan nafkah, kecuali jika mantan istri bersikap durhaka sebelum ditalak atau di tengah masa iddahnya.
2. Terhadap mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai atas persetujuan), maupun talak tiga, dan jika dia sedang hamil, maka mantan suami diharuskan menyediakan tempat tinggal dan nafkah saja. Suami tidak diwajibkan untuk menanggung biaya lainnya.
3. Terhadap mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak raj'i (perceraian yang masih bisa dirujuk), mantan suami diwajibkan menyediakan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya. Kewajiban tersebut bisa ditiadakan jika mantan istri bersikap durhaka sebelum bercerai atau di tengah masa iddahnya.
Dapat disimpulkan bahwa menurut hukum Islam, kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak setelah putus perkawinan adalah wajib. Setelah memberikan kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istri maka memberi nafkah kepada anak wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Diduga Telantarkan Anak, Bisma Rocket Rockers Kasih Nafkah Anak Cuma Rp8 Ribu, Auto Dirujak Warganet
-
Profil Tata Cahyani, Mantan Istri Tommy Soeharto Tak Canggung Datang Acara Hari Kartini Keluarga Cendana
-
Biodata Chacha Thaib, Blak-blakan Bisma Rocket Rockers Cuma Kasih Makan Rp8 Ribu Per Hari untuk Anaknya
-
Sumber Penghasilan Bisma Rocket Rockers, Cuma Sanggup Beri Rp8 Ribu untuk Makan Anak
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an