Suara.com - Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Terbatas pada hari Sabtu 1 Juni 2024.
Sidang ini untuk membahas perihal hukum terkait pelaksanaan mabit jemaah haji Indonesia di Muzdalifah dan Mina.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji Umroh (PHU) meminta pandangan hukum terkait persoalan jemaah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke 10 Dzulhijjah melainkan hanya dapat lewat (murur).
Selain itu terkait tidak dapat mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik disebabkan tidak cukupnya lahan dan akomodasi.
Sidang terbatas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait permasalahan yang dimintakan pandangan hukumnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Al Ustadz Dr. KH. Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994.
Pada keputusan 1994 dinyatakan mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.
"Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCH).
Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam hari tasyrik.
Baca Juga: Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Apresiasi Sat Set Petugas Layani Jemaah Lansia
Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.
"Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbing, petugas, dan jamaah telah berikhtiar namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," tambahnya.
Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.
Diharapkan, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.
Berita Terkait
-
Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Apresiasi Sat Set Petugas Layani Jemaah Lansia
-
Jangankan Rp1 Miliar Demi Haji, Raffi Ahmad Berani Kasih Gedung Kantornya Buat Pernikahan Karyawannya Secara Gratis
-
Ucap Syukur, Selebgram Bianca Kartika Akhirnya Bisa Berangkat Haji dari Korea Selatan
-
Witan Sulaeman Sempat Diminta Shin Tae-yong Tunda Haji, Toleransi Beragama sang Pelatih Disinggung
-
Perasaan Bergetar Witan Pertama Kali Melihat Kabah, Seketika Panjatkan Doa Ini
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis