Suara.com - Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Terbatas pada hari Sabtu 1 Juni 2024.
Sidang ini untuk membahas perihal hukum terkait pelaksanaan mabit jemaah haji Indonesia di Muzdalifah dan Mina.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji Umroh (PHU) meminta pandangan hukum terkait persoalan jemaah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke 10 Dzulhijjah melainkan hanya dapat lewat (murur).
Selain itu terkait tidak dapat mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik disebabkan tidak cukupnya lahan dan akomodasi.
Sidang terbatas tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait permasalahan yang dimintakan pandangan hukumnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Al Ustadz Dr. KH. Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994.
Pada keputusan 1994 dinyatakan mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.
"Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCH).
Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam hari tasyrik.
Baca Juga: Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Apresiasi Sat Set Petugas Layani Jemaah Lansia
Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.
"Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbing, petugas, dan jamaah telah berikhtiar namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," tambahnya.
Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.
Diharapkan, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.
Berita Terkait
-
Jalani Ibadah Haji, Witan Sulaeman Apresiasi Sat Set Petugas Layani Jemaah Lansia
-
Jangankan Rp1 Miliar Demi Haji, Raffi Ahmad Berani Kasih Gedung Kantornya Buat Pernikahan Karyawannya Secara Gratis
-
Ucap Syukur, Selebgram Bianca Kartika Akhirnya Bisa Berangkat Haji dari Korea Selatan
-
Witan Sulaeman Sempat Diminta Shin Tae-yong Tunda Haji, Toleransi Beragama sang Pelatih Disinggung
-
Perasaan Bergetar Witan Pertama Kali Melihat Kabah, Seketika Panjatkan Doa Ini
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah