Suara.com - Masyarakat Indonesia diminta untuk mengetahui dan mematuhi aturan haji yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, salah satunya soal penggunaan visa haji atau tasreh.
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, jangan coba-coba untuk berangkat haji tanpa tasreh. Yusron mengatakan bahwa pemerintah Saudi punya aturan ketat untuk hal ini.
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” kata Yusron.
Lantas apa sanksi atau hukuman bagi orang pergi haji tanpa tasreh?
Yusron mengatakan bahwa pemerintah Saudi memiliki hukuman berat untuk pelanggar haji tanpa tasreh.
“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” jelas Yusron.
Tak hanya orangnya, pemerintah Saudi juga jatuhkan sanksi berat untuk pihak penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah berhaji tanpa tasreh.
Denda bagi penyelenggara senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.
"Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” tambah Yusron.
Baca Juga: Jaga Ritme Ibadah Jadi Kunci untuk Jemaah Siap Fisik Jalani Puncak Haji 2024
Terkait kasus terbaru 37 WNI berhaji tanpa tasreh, Yusron memberikan informasi terbaru.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.
“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Jaga Ritme Ibadah Jadi Kunci untuk Jemaah Siap Fisik Jalani Puncak Haji 2024
-
Kali Pertama Lihat Kabah, Witan Sulaeman: Ada Perasaan yang Tak Biasa
-
Simak Cara Membedakan Visa Haji Asli dan Palsu, Agar Tak Ditahan di Tanah Suci
-
Gagal Berangkat Haji, Beda Nasib Baim Wong vs Raffi Ahmad Meski Sama-Sama Pakai Sistem Furoda
-
Gunakan Visa Palsu untuk Berhaji, 37 Warga dari Kota Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan