Suara.com - Masyarakat Indonesia diminta untuk mengetahui dan mematuhi aturan haji yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, salah satunya soal penggunaan visa haji atau tasreh.
Menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, jangan coba-coba untuk berangkat haji tanpa tasreh. Yusron mengatakan bahwa pemerintah Saudi punya aturan ketat untuk hal ini.
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” kata Yusron.
Lantas apa sanksi atau hukuman bagi orang pergi haji tanpa tasreh?
Yusron mengatakan bahwa pemerintah Saudi memiliki hukuman berat untuk pelanggar haji tanpa tasreh.
“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” jelas Yusron.
Tak hanya orangnya, pemerintah Saudi juga jatuhkan sanksi berat untuk pihak penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah berhaji tanpa tasreh.
Denda bagi penyelenggara senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.
"Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” tambah Yusron.
Baca Juga: Jaga Ritme Ibadah Jadi Kunci untuk Jemaah Siap Fisik Jalani Puncak Haji 2024
Terkait kasus terbaru 37 WNI berhaji tanpa tasreh, Yusron memberikan informasi terbaru.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.
“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Jaga Ritme Ibadah Jadi Kunci untuk Jemaah Siap Fisik Jalani Puncak Haji 2024
-
Kali Pertama Lihat Kabah, Witan Sulaeman: Ada Perasaan yang Tak Biasa
-
Simak Cara Membedakan Visa Haji Asli dan Palsu, Agar Tak Ditahan di Tanah Suci
-
Gagal Berangkat Haji, Beda Nasib Baim Wong vs Raffi Ahmad Meski Sama-Sama Pakai Sistem Furoda
-
Gunakan Visa Palsu untuk Berhaji, 37 Warga dari Kota Makassar Ditangkap Polisi Arab Saudi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis