Suara.com - Jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci dikutip dari sejumlah sumber berjumlah 1000 orang. Laporan AFP menyebut bahwa separuhnya merupakan jemaah tanpa visa haji.
Sementara itu, fakta diungkap oleh Klinik Kesehatan Haji Indonesia atau KKHI. Pihak KKHI mencatat ada 40 jemaah asal Indonesia yang wafat saat pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah dan Mina.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Petugas haji Ibadah Haji (PPIH) Arab Indro Murwoko, dari 40 jemaah yang meninggal, 11 orang wafat di Arafah dan sisanya di Mina.
"Sampai tanggal kemarin (19 Juni) pukul 16.00 WAS itu ada 11 orang meninggal di Arafah dan 29 orang meninggal di Mina," kata Indro di Mekkah, Jumat (21/6).
Ditambahkan oleh Indro bahwa jemaah Indonesia yang wafat tidak di satu tempat. Data KKIH menyebut ada jemaah yang meninggal di tenda dan pos kesehatan Arafah.
Ada juga yang meninggal di Jamarat dan Rumah Sakit Arab Saudi yang berlokasi di Arafah dan Mina.
"Arofah 11 itu 6 di rumah sakit Arab Saudi, di pos kesehatan ada 3 dan di tenda ada 2," kata Indro.
Disampaikan oleh Indro, mayoritas jemaah yang meninggal dunia karena serangan jantung, stroke, dan mengalami dehidrasi. Tak hanya itu rata-rata jemaah haji yang meninggal di Arafah dan Mina memang memiliki penyakit bawaan dari Tanah Air.
"Memang itu relevan dengan penyakit-penyakit yang diderita sebelumnya sejak di tanah air," kata Indro.
Baca Juga: Heboh Tenda Haji di Mina, Menag Usul Solusi Tak Terduga ke Arab Saudi
Indro bilang ada proses selanjutnya untuk jemaah yang meninggal dunia, pihaknya akan membuat Certificate of Death (COD). Isinya menyatakan data kematian jemaah, termasuk penyebab kematian.
"Jadi kalau kesehatan kewenangannya hanya di membuat sertifikat kematian, serat keterangan kematian," kata Indro.
Setelah itu, tim akan berkoordinasi dengan maktab atau sektor untuk menyiapkan administrasi dan pengurusan pemulasaraan termasuk pemakaman.
Untuk itu dia membantah jika ada jemaah haji Indonesia yang meninggal ditelantarkan. Apalagi seperti yang beredar di sosial media.
"Sejauh ini kita tidak mendapatkan laporan yang kemudian tidak ditangani, kalau diberitakan hanya ditutupi kaun ikhrom gitu ya, itu kita tidak mendapatkan laporan-laporan itu," kata Indro.
Berita Terkait
-
Heboh Tenda Haji di Mina, Menag Usul Solusi Tak Terduga ke Arab Saudi
-
Atta Halilintar Disindir Umumkan Dirinya sebagai Haji, Habib Husein Jafar Pernah Bilang Begini
-
Manfaat, Keistimewaan dan Fakta Luar Biasa Air Zamzam: Oleh-oleh Haji Paling Berharga
-
Sama-sama Ibadah di Tanah Suci, Raffi Ahmad Botak Tapi Atta Halilintar Enggak, Kenapa Haji Harus Cukur Gundul?
-
Dilarang! Bawa Air Zamzam di Koper, Jemaah Haji Indonesia Bisa Denda Rp25 Juta
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini