Suara.com - Organisasi Muhammadiyah dikenal memiliki pandangan terbuka terkait talfiq, yaitu penggabungan beberapa pendapat dalam satu amalan syar‘i. Sebagai organisasi yang tidak terikat dengan mazhab tertentu, Muhammadiyah memperbolehkan talfiq asalkan melalui proses tarjih, yang merupakan metode analisis hukum Islam untuk menetapkan pendapat yang paling kuat.
Mengutip dari web resmi Muhammadiya, dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-25 yang digelar pada tahun 2000 di Jakarta, Muhammadiyah menjelaskan bahwa talfiq dapat diterapkan dalam dua konteks, yaitu taqlid dan ittiba‘.
Taqlid merujuk pada mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya, sementara ittiba‘ mengacu pada mengikuti pendapat ulama dengan memahami dalil dan argumentasinya.
Sebagai organisasi yang tidak bermazhab, Muhammadiyah menggunakan pendekatan tarjih untuk menentukan pendapat yang dianggap paling kuat.
Proses tarjih ini dilakukan oleh Majelis Tarjih, lembaga ijtihad jama‘i yang bertugas menimbang berbagai pendapat ulama dengan kompetensi ilmiah. Dengan demikian, talfiq di Muhammadiyah hanya boleh dilakukan setelah melalui kajian mendalam.
Dalam penerapannya, talfiq sering digunakan dalam persoalan ibadah. Salah satu contohnya adalah dalam bacaan basmalah saat salat. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-27 tahun 2010 di Malang, Muhammadiyah memutuskan bahwa bacaan basmalah dalam surah Al-Fatihah bisa dibaca secara sirr (pelan) maupun jahr (keras).
Muhammadiyah juga memiliki pandangan tersendiri terkait qunut subuh. Menurut Himpunan Putusan Tarjih, dalil-dalil mengenai qunut subuh tidak memenuhi kriteria sebagai hadis yang dapat dijadikan hujjah. Sikap ini memperlihatkan bagaimana Muhammadiyah berupaya mempertahankan sikap moderat dan rasional dalam menjalankan ajaran agama.
Dalam kesimpulannya, Muhammadiyah tidak melarang talfiq, tetapi mewajibkan proses tarjih yang ketat untuk memastikan bahwa setiap amalan tetap berlandaskan pada dasar hukum yang jelas dan tidak mencampurkan pendapat ulama tanpa pertimbangan. Sikap ittiba‘ dan tarjih menjadi prinsip utama dalam beragama di Muhammadiyah.
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Jelaskan Kondisinya
-
'Rezeki Anak Saleh' Sindiran Pandji Pragiwaksono soal Tambang yang Bikin NU dan Muhammadiyah Murka?
-
Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah