Suara.com - Organisasi Muhammadiyah dikenal memiliki pandangan terbuka terkait talfiq, yaitu penggabungan beberapa pendapat dalam satu amalan syar‘i. Sebagai organisasi yang tidak terikat dengan mazhab tertentu, Muhammadiyah memperbolehkan talfiq asalkan melalui proses tarjih, yang merupakan metode analisis hukum Islam untuk menetapkan pendapat yang paling kuat.
Mengutip dari web resmi Muhammadiya, dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-25 yang digelar pada tahun 2000 di Jakarta, Muhammadiyah menjelaskan bahwa talfiq dapat diterapkan dalam dua konteks, yaitu taqlid dan ittiba‘.
Taqlid merujuk pada mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya, sementara ittiba‘ mengacu pada mengikuti pendapat ulama dengan memahami dalil dan argumentasinya.
Sebagai organisasi yang tidak bermazhab, Muhammadiyah menggunakan pendekatan tarjih untuk menentukan pendapat yang dianggap paling kuat.
Proses tarjih ini dilakukan oleh Majelis Tarjih, lembaga ijtihad jama‘i yang bertugas menimbang berbagai pendapat ulama dengan kompetensi ilmiah. Dengan demikian, talfiq di Muhammadiyah hanya boleh dilakukan setelah melalui kajian mendalam.
Dalam penerapannya, talfiq sering digunakan dalam persoalan ibadah. Salah satu contohnya adalah dalam bacaan basmalah saat salat. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-27 tahun 2010 di Malang, Muhammadiyah memutuskan bahwa bacaan basmalah dalam surah Al-Fatihah bisa dibaca secara sirr (pelan) maupun jahr (keras).
Muhammadiyah juga memiliki pandangan tersendiri terkait qunut subuh. Menurut Himpunan Putusan Tarjih, dalil-dalil mengenai qunut subuh tidak memenuhi kriteria sebagai hadis yang dapat dijadikan hujjah. Sikap ini memperlihatkan bagaimana Muhammadiyah berupaya mempertahankan sikap moderat dan rasional dalam menjalankan ajaran agama.
Dalam kesimpulannya, Muhammadiyah tidak melarang talfiq, tetapi mewajibkan proses tarjih yang ketat untuk memastikan bahwa setiap amalan tetap berlandaskan pada dasar hukum yang jelas dan tidak mencampurkan pendapat ulama tanpa pertimbangan. Sikap ittiba‘ dan tarjih menjadi prinsip utama dalam beragama di Muhammadiyah.
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah
-
Apakah Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026 Jatuh di Hari yang Sama?
-
Apakah Lebaran 2026 Muhammadiyah Berbeda dengan Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
-
Senin 9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Simak Perbedaan Versi Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup