Suara.com - Malam tahun baru identik dengan pesta kembang api dan petasan. Bahkan di sejumlah titik lokasi, sengaja disiapkan agar masyarakat bisa menyaksikan gemerlapnya malam tahun baru yang bertabur kembang api. Terkait hal itu, bagaimana hukum menyalakan kembang api tahun baru dalam Islam?
Bagi sebagian orang, merayakan tahun baru tanpa menyalakan kembang api atau petasan rasanya kurang afdol. Sebab pesta kembang api menjadi puncak momen pergantian tahun yang sangat dinantikan.
Di sisi lain, ada pula orang yang tidak suka dengan petasan dan kembang api. Terutama kembang api yang dinyalakan di malam pergantian tahun. Adapun alasannya, suara petasan sangat keras dan mengganggu pendengaran. Selain itu, beberapa orang juga menganggap jika petasan atau kembang api cukup bahaya karena bisa meledak dan menimbulkan kebakaran.
Lalu seperti apa Islam memandang kembang api dan petasan sebagai bagian dari tradisi perayaan tahun baru di Indoensia? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru
Terkait hukum menyalakan kembang api tahun baru bagi umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dan pendapat para ulama sepakat bahwa haram hukumnya. Mengingat beberapa hal negatif daripada positifnya.
"Membakar petasan ini (saat malam tahun baru) ternyata dalam catatan sejarahnya adalah budaya yang berasal bukan dari budaya Islam. Bahkan pembakaran petasan ini pada masa awal memiliki nuansa teologis yang bertentangan dengan akidah islamiah" kata Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sujut seperti dikutip dari kanal YouTube Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.
Menurutnya pembakaran petasan ini banyak memiliki atau menimbulkan dampak negatif seperti kebakaran. Dalam perspektif Islam, membakar petasan ini termasuk dalam kategori tabzir atau pemborosan yang dilarang dalam agama.
"Merespon hal ini, komisi MUI Sumut menerbitkan fatwa tentang hukum membakar petasan no 3 pada tahun 2017 MUI Sumut hukumnya haram," tegasnya.
Di sisi lain, menurut para ulama, membakar petasan di malam tahun baru memiliki tiga tingkatan hukum tasyabuh. Adapun tingkat pertama bisa sampai haram hingga murtad yaitu ketika seseorang meniru perilaku non muslim dengan cenderung hatinya ridho dan senang.
Baca Juga: Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang
Tingkatan yang kedua, hanya meniru perilaku non muslim namun tidak sampai ridho maka hukumnya haram. Kemudian tingkatan ketiga yaitu saat seseorang membakar kembang api saat malam tahun baru semata hanya untuk menunjukkan ekspresi kebahagiaannya maka hukumnya makruh.
Bahaya Petasan dan Kembang Api
Meski tampak memukau ketika dinyalakan tepat pada malam pergantian tahun, petasan tetap menyimpan bahayanya sendiri berikut diantaranya:
1. Menyebabkan cidera akibat ledakan petasan atau kembang api
2. Jadi pemicu masalah pernapasan
3. Menyebabkan polusi udara
4. Dapat mencemari air
Berita Terkait
-
Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang
-
Jangan Sampai Kehujanan! Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru 2025
-
Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025
-
Jangan Sampai Salah! Ini Lokasi Strategis Lihat Kembang Api Tahun Baru di Jogja
-
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup