Suara.com - Malam tahun baru identik dengan pesta kembang api dan petasan. Bahkan di sejumlah titik lokasi, sengaja disiapkan agar masyarakat bisa menyaksikan gemerlapnya malam tahun baru yang bertabur kembang api. Terkait hal itu, bagaimana hukum menyalakan kembang api tahun baru dalam Islam?
Bagi sebagian orang, merayakan tahun baru tanpa menyalakan kembang api atau petasan rasanya kurang afdol. Sebab pesta kembang api menjadi puncak momen pergantian tahun yang sangat dinantikan.
Di sisi lain, ada pula orang yang tidak suka dengan petasan dan kembang api. Terutama kembang api yang dinyalakan di malam pergantian tahun. Adapun alasannya, suara petasan sangat keras dan mengganggu pendengaran. Selain itu, beberapa orang juga menganggap jika petasan atau kembang api cukup bahaya karena bisa meledak dan menimbulkan kebakaran.
Lalu seperti apa Islam memandang kembang api dan petasan sebagai bagian dari tradisi perayaan tahun baru di Indoensia? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru
Terkait hukum menyalakan kembang api tahun baru bagi umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dan pendapat para ulama sepakat bahwa haram hukumnya. Mengingat beberapa hal negatif daripada positifnya.
"Membakar petasan ini (saat malam tahun baru) ternyata dalam catatan sejarahnya adalah budaya yang berasal bukan dari budaya Islam. Bahkan pembakaran petasan ini pada masa awal memiliki nuansa teologis yang bertentangan dengan akidah islamiah" kata Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sujut seperti dikutip dari kanal YouTube Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.
Menurutnya pembakaran petasan ini banyak memiliki atau menimbulkan dampak negatif seperti kebakaran. Dalam perspektif Islam, membakar petasan ini termasuk dalam kategori tabzir atau pemborosan yang dilarang dalam agama.
"Merespon hal ini, komisi MUI Sumut menerbitkan fatwa tentang hukum membakar petasan no 3 pada tahun 2017 MUI Sumut hukumnya haram," tegasnya.
Di sisi lain, menurut para ulama, membakar petasan di malam tahun baru memiliki tiga tingkatan hukum tasyabuh. Adapun tingkat pertama bisa sampai haram hingga murtad yaitu ketika seseorang meniru perilaku non muslim dengan cenderung hatinya ridho dan senang.
Baca Juga: Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang
Tingkatan yang kedua, hanya meniru perilaku non muslim namun tidak sampai ridho maka hukumnya haram. Kemudian tingkatan ketiga yaitu saat seseorang membakar kembang api saat malam tahun baru semata hanya untuk menunjukkan ekspresi kebahagiaannya maka hukumnya makruh.
Bahaya Petasan dan Kembang Api
Meski tampak memukau ketika dinyalakan tepat pada malam pergantian tahun, petasan tetap menyimpan bahayanya sendiri berikut diantaranya:
1. Menyebabkan cidera akibat ledakan petasan atau kembang api
2. Jadi pemicu masalah pernapasan
3. Menyebabkan polusi udara
4. Dapat mencemari air
Berita Terkait
-
Sambut 2025 dengan Cara Unik: Ucapan Tahun Baru Korea dan Jepang
-
Jangan Sampai Kehujanan! Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru 2025
-
Harga Kembang Api Termurah sampai Termahal untuk Rayakan Tahun Baru 2025
-
Jangan Sampai Salah! Ini Lokasi Strategis Lihat Kembang Api Tahun Baru di Jogja
-
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement