Suara.com - Menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga sering menjadi pilihan beberapa pasangan yang ingin menghindari konflik atau perbedaan pendapat dengan orang tua. Namun, bagaimana sebenarnya hukum pernikahan seperti ini dalam Islam dan dampaknya di mata negara?
Pengertian Nikah Siri
Mengutip dari berbagai sumber, nikah siri berasal dari istilah Arab az-zawaj as-siri, yang berarti pernikahan yang dilakukan secara tersembunyi atau tidak diumumkan kepada publik.
Dalam masyarakat Indonesia, pernikahan siri umumnya dilakukan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga negara lainnya.
Menurut penjelasan dalam buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri karya Yani C. Lesar, praktik ini sah di mata agama asalkan memenuhi rukun nikah, seperti calon suami dan istri yang bukan muhrim, wali, dua saksi, serta ijab kabul.
Namun, ketiadaan pencatatan resmi membuat pernikahan ini tidak diakui negara dan berdampak pada hak-hak hukum pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait keabsahan wali nikah. Dalam Islam, wali nikah adalah rukun yang harus dipenuhi.
Biasanya, wali nasab utama adalah ayah kandung mempelai wanita. Jika wali utama tidak dapat hadir atau tidak memenuhi syarat, hak perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim.
Buya Yahya menjelaskan dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV, nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga tetap sah di mata agama selama memenuhi rukun nikah. Namun, pasangan perlu memahami bahwa tanpa pencatatan resmi, pernikahan ini tidak memiliki perlindungan hukum.
Ketiadaan pencatatan resmi pada nikah siri sering menimbulkan berbagai dampak, termasuk kesulitan dalam mengurus administrasi negara, klaim hak hukum, serta risiko konflik dengan keluarga atau masyarakat sekitar.
Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan ini berpotensi menghadapi hambatan dalam hal pengakuan status hukum di kemudian hari.
Nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga sah menurut Islam jika memenuhi rukun nikah, tetapi pernikahan ini tidak diakui oleh negara.
Akibatnya, pasangan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang mempertimbangkan nikah siri untuk memahami konsekuensi hukum dan sosial dari keputusan ini.
Berita Terkait
-
Masa Lalu Insanul Fahmi Dikuliti, Diduga Rela Jadi Selingkuhan saat SMA
-
Masih Ngarep Istri Sah, Insanul Fahmi Akui Kesalahan Main Belakang dengan Inara Rusli
-
Tak Lagi 'I Love You Dua-duanya', Insanul Fahmi Isyaratkan Pilih Istri Sah dan Lepas Inara Rusli
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Astrid Tiar Semprot Inara Rusli Soal Deadline Status ke Suami Orang: Minta Maaf, Bukan Ngelunjak!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini