Setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan, baik karena sakit, bepergian, atau alasan lainnya, wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Misalnya, jika seseorang meninggalkan 5 hari puasa karena sakit, maka ia wajib mengqadha 5 hari tersebut.
2. Boleh Dilakukan Secara Berurutan atau Terpisah
Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa qadha sebaiknya dilakukan secara berurutan jika puasa yang ditinggalkan juga dilakukan berturut-turut. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa puasa qadha boleh dilakukan terpisah sesuai dengan keinginan seseorang.
3. Waktu yang Diperbolehkan
Waktu untuk mengqadha puasa Ramadhan dimulai dari hari raya Idul Fitri, setelah bulan Ramadhan, hingga bulan Sya'ban tahun berikutnya. Namun, ada pengecualian seperti hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah).
4. Aturan Jika Melewati Ramadhan Selanjutnya
Jika seseorang tidak dapat mengqadha puasa hingga datangnya Ramadhan berikutnya, maka ia wajib mengganti puasa dengan fidyah. Fidyah berupa memberi makan orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, jika tidak ada alasan syar'i yang membenarkan keterlambatan tersebut.
5. Aturan Jika Orang yang Wajib Qadha Puasa Meninggal
Apabila seseorang meninggal sebelum sempat mengganti puasanya, terdapat dua pendapat ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwa ahli waris harus menggantikan puasa tersebut dengan memberikan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Pendapat kedua mengharuskan ahli waris untuk mengganti puasa tersebut, namun hal ini memerlukan izin dari ahli waris.
Baca Juga: Puasa Rajab Amalan Bid'ah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Demikianlah informasi terkait niat puasa qadha Ramadhan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK
-
Ditanya soal Emas 74 Kg di Rumah Jampidsus, Bos BCA: Nggak Salah, Kurang Pintar Aja
-
Piala Dunia 2026: Saatnya Spanyol Akhiri Puasa Juara?
-
Budget Rp20 Ribuan? 4 Tone Up Cream Tranexamic Acid Bikin Glowing dan Sehat
-
Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
-
7 Rekomendasi Sunscreen Jepang Terbaik sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
Sempat Sebut Febrie Adriansyah Saksi, Kejagung Dikritik Tak Profesional Tangani Kasus Korupsi
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar