Suara.com - Bulan Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk untuk berhubungan suami-istri di siang hari.
Mengutip ulasan dari website resmi Muhamamdiyah, pelanggaran berhubungan suami-istri di siang Ramadan mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah yang menceritakan seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dengan perasaan cemas karena telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan saat sedang berpuasa.
Rasulullah SAW kemudian menjelaskan bahwa untuk menebus kesalahan tersebut, ia harus memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, ia diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak sanggup, maka harus memberi makan 60 orang miskin.
Hadis ini menjadi dasar utama dalam menetapkan kewajiban kafarat bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan.
Bentuk kafarat yang harus dibayarkan terdiri dari tiga pilihan bertingkat: memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Namun, muncul pertanyaan: siapa yang sebenarnya wajib membayar kafarat? Apakah hanya suami atau istri juga memiliki kewajiban yang sama?
Dalam pandangan sebagian ulama, kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada suami, sebagaimana tercermin dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
Namun, dalam beberapa pandangan lain, istri juga dianggap memiliki kewajiban yang sama, terutama jika ia ikut serta secara sadar dalam tindakan tersebut.
Dalam keputusan yang diambil oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, disepakati bahwa kewajiban membayar kafarat dalam kasus hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan hanya dibebankan kepada suami, sebagaimana yang tercermin dalam hadis Rasulullah SAW.
Berita Terkait
-
Andre Rosiade Ungkap Akun Fitnah Azizah Salsha, Tega Bilang Berhubungan Badan dengan Philo Paz
-
Malam Lailatul Qadar: Bolehkan Suami Istri Berhubungan Intim? Ini Kata Ulama
-
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qadar, Bolehkah?
-
Pasutri Wajib Tahu, Ini Doa Setelah Melakukan Hubungan Suami istri
-
Bolehkan Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri? Berikut Hukumnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini