Suara.com - Bulan Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk untuk berhubungan suami-istri di siang hari.
Mengutip ulasan dari website resmi Muhamamdiyah, pelanggaran berhubungan suami-istri di siang Ramadan mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah yang menceritakan seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dengan perasaan cemas karena telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan saat sedang berpuasa.
Rasulullah SAW kemudian menjelaskan bahwa untuk menebus kesalahan tersebut, ia harus memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, ia diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak sanggup, maka harus memberi makan 60 orang miskin.
Hadis ini menjadi dasar utama dalam menetapkan kewajiban kafarat bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan.
Bentuk kafarat yang harus dibayarkan terdiri dari tiga pilihan bertingkat: memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Namun, muncul pertanyaan: siapa yang sebenarnya wajib membayar kafarat? Apakah hanya suami atau istri juga memiliki kewajiban yang sama?
Dalam pandangan sebagian ulama, kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada suami, sebagaimana tercermin dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
Namun, dalam beberapa pandangan lain, istri juga dianggap memiliki kewajiban yang sama, terutama jika ia ikut serta secara sadar dalam tindakan tersebut.
Dalam keputusan yang diambil oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, disepakati bahwa kewajiban membayar kafarat dalam kasus hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan hanya dibebankan kepada suami, sebagaimana yang tercermin dalam hadis Rasulullah SAW.
Berita Terkait
-
Andre Rosiade Ungkap Akun Fitnah Azizah Salsha, Tega Bilang Berhubungan Badan dengan Philo Paz
-
Malam Lailatul Qadar: Bolehkan Suami Istri Berhubungan Intim? Ini Kata Ulama
-
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qadar, Bolehkah?
-
Pasutri Wajib Tahu, Ini Doa Setelah Melakukan Hubungan Suami istri
-
Bolehkan Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri? Berikut Hukumnya
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya