Suara.com - Bulan Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, termasuk untuk berhubungan suami-istri di siang hari.
Mengutip ulasan dari website resmi Muhamamdiyah, pelanggaran berhubungan suami-istri di siang Ramadan mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat sebagai bentuk penebusan dosa.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah yang menceritakan seorang laki-laki mendatangi Rasulullah SAW dengan perasaan cemas karena telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadan saat sedang berpuasa.
Rasulullah SAW kemudian menjelaskan bahwa untuk menebus kesalahan tersebut, ia harus memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, ia diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak sanggup, maka harus memberi makan 60 orang miskin.
Hadis ini menjadi dasar utama dalam menetapkan kewajiban kafarat bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan.
Bentuk kafarat yang harus dibayarkan terdiri dari tiga pilihan bertingkat: memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Namun, muncul pertanyaan: siapa yang sebenarnya wajib membayar kafarat? Apakah hanya suami atau istri juga memiliki kewajiban yang sama?
Dalam pandangan sebagian ulama, kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada suami, sebagaimana tercermin dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
Namun, dalam beberapa pandangan lain, istri juga dianggap memiliki kewajiban yang sama, terutama jika ia ikut serta secara sadar dalam tindakan tersebut.
Dalam keputusan yang diambil oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, disepakati bahwa kewajiban membayar kafarat dalam kasus hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan hanya dibebankan kepada suami, sebagaimana yang tercermin dalam hadis Rasulullah SAW.
Berita Terkait
-
Andre Rosiade Ungkap Akun Fitnah Azizah Salsha, Tega Bilang Berhubungan Badan dengan Philo Paz
-
Malam Lailatul Qadar: Bolehkan Suami Istri Berhubungan Intim? Ini Kata Ulama
-
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qadar, Bolehkah?
-
Pasutri Wajib Tahu, Ini Doa Setelah Melakukan Hubungan Suami istri
-
Bolehkan Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri? Berikut Hukumnya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup