Suara.com - Puasa Ramadan menjadi salah satu ibadah yang paling dinantikan umat Islam di seluruh dunia. Lantas, bolehkah berpuasa sehari sebelum masuk bulan Ramadan 2025?
Mengutip ulasan berbagai sumber, hukum puasa sehari sebelum Ramadan telah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan mengerjakan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang sudah terbiasa melakukannya, maka dia boleh berpuasa pada hari itu," (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, larangan ini bertujuan untuk menghindari kekeliruan antara puasa wajib dengan puasa sunnah. Namun, terdapat pengecualian dan perbedaan pendapat di antara madzhab.
Bagaimana pendapat empat madzhab tentang puasa sehari sebelum Ramadan?
Madzhab Hanafi: Puasa pada hari tersebut dianggap makruh tahriman jika diniatkan sebagai puasa wajib atau puasa Ramadhan. Namun, jika bertepatan dengan kebiasaan puasa sunnah seperti Senin-Kamis, maka diperbolehkan.
Madzhab Maliki: Menganggap puasa pada hari ini makruh jika dilakukan dengan niat berjaga-jaga terhadap masuknya Ramadhan. Namun, diperbolehkan jika dilakukan untuk qadha, kafarat, nadzar, atau kebiasaan puasa sunnah.
Madzhab Syafi'i: Mengambil sikap lebih tegas dengan menyatakan bahwa puasa sehari sebelum Ramadhan hukumnya haram, kecuali bagi mereka yang memiliki kebiasaan puasa sunnah atau berkewajiban melakukan qadha dan nadzar.
Madzhab Hambali: Mendefinisikan hari syak sama seperti madzhab Syafi'i, tetapi hukumnya makruh, bukan haram. Puasa tetap sah jika diniatkan untuk qadha, kafarat, nadzar, atau kebiasaan puasa sunnah.
Berdasarkan pendapat para ulama, puasa sehari sebelum Ramadan diperbolehkan jika memang sudah menjadi kebiasaan atau memiliki alasan syar'i seperti qadha, kafarat, dan nadzar. Namun, jika dilakukan untuk berjaga-jaga terhadap masuknya Ramadhan, maka hukumnya makruh atau bahkan haram menurut sebagian ulama.
Umat Islam disarankan untuk memahami niat dan hukum yang berlaku agar dapat menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.
Berita Terkait
-
Jelang Ramadan 2026, Sajadah hingga Kurma Diserbu
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
Jelang Ramadan, Pemerintah Rapat Inflasi: Pasokan Pangan Dijaga, Diskon Transportasi Disiapkan
-
Jelang Ramadan, Jualan Online Ternyata Bisa Raup Ratusan Juta
-
Jelang Ramadan, TPU Karet Bivak Mulai Dipadati Peziarah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini