Suara.com - Menjelang libur Lebaran, sebanyak 188.689 jamaah haji reguler telah menyelesaikan pembayaran biaya haji mereka.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, pada hari ketiga tahap kedua pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M.
Tahap kedua pelunasan biaya haji reguler berlangsung dari 24 Maret hingga 17 April 2025. Tahapan ini dibuka lantaran pada tahap pertama baru 164.532 kuota yang terpenuhi.
Padahal, Indonesia tahun ini mendapatkan total kuota sebanyak 221.000, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
"Hari ini terdapat 5.405 jemaah yang menyelesaikan pelunasan biaya haji reguler, sehingga total kuota yang telah terisi mencapai 188.689," ujar Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.113 jemaah termasuk dalam kategori berhak melunasi pada tahap kedua, sedangkan 3.292 lainnya merupakan jemaah dengan status cadangan.
Selain itu, sebanyak 1.368 Petugas Haji Daerah juga telah menyelesaikan pembayaran mereka.
Lebih lanjut, Muhammad Zain menyampaikan bahwa hanya dua provinsi yang memiliki tingkat pelunasan di bawah 80 persen, yaitu DKI Jakarta (78,03 persen) dan Gorontalo (75 persen).
Sebaliknya, terdapat 11 provinsi dengan tingkat pelunasan di atas 90 persen, yaitu Aceh (90,04 persen), Bengkulu (92,27 persen), Jawa Tengah (91,09 persen), Bali (93,91 persen), Kalimantan Tengah (95,11 persen), Kalimantan Selatan (95,79 persen), Sulawesi Selatan (91,61 persen), Sulawesi Tenggara (90,30 persen), Bangka Belitung (94,97 persen), Sulawesi Barat (91,94 persen), dan Kalimantan Utara (90,80 persen).
Baca Juga: Kemenag: Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri Digelar 29 Maret
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, terdapat beberapa kategori jamaah yang berhak melunasi pada tahap kedua.
Pertama, jamaah haji reguler yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama. Kedua, jamaah haji reguler yang menjadi pendamping bagi jemaah lanjut usia.
Ketiga, jamaah haji reguler yang terpisah dari mahram atau keluarganya. Keempat, jamaah haji reguler yang bertugas mendampingi penyandang disabilitas. Terakhir, jamaah haji reguler dengan status cadangan.
Muhammad Zain mengimbau agar jemaah yang memenuhi kriteria tahap kedua dan telah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan segera menyelesaikan pelunasan biaya haji mereka.
Persiapan penyelenggaraan haji
Sebelumnya pada 16 Maret 2025, Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani perjanjian Transportasi Pengangkutan Udara Haji Tahun 1446H/2025M dengan Saudia Airlines.
Berita Terkait
-
100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal
-
Prabowo Hanya Mengangguk Dapat Laporan Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Usul Jemaah Bayar Rp42,8 Juta
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri