Terkuak di Sidang Korupsi Kuota Haji! Ini Arti 'Jurus Tendangan Tanpa Bayangan' Eks Dirjen Kemenag

Kamis, 24 September 2026 | 17:33 WIB
Eks Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
  • Hilman menjelaskan istilah tendangan tanpa bayangan terkait temuan BPK mengenai jemaah haji T0 tahun 2023.
  • Empat terdakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023-2024.

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menjelaskan istilah ‘tendangan tanpa bayangan’ terkait dengan T0 atau pelaksanaan haji tanpa antrean.

Hal itu dia sampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan banyaknya jumlah jemaah haji T0.

“Terkait tadi Bapak sempat menyampaikan kaget ada T0 yang sangat banyak. Waktu itu kita sempat putarkan Zoom. Terkait Bapak sempat menyampaikan ada temuan BPK terkait dengan T0 yang kemudian sempat ada bahasa yang kami catat ‘jurus tendangan tanpa bayangan’,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

“Iya,” sahut Hilman.

“Apa? Jadi kesimpulan waktu itu bagaimana, Pak?” tanya jaksa.

“Temuan BPK itu kan banyak, Pak. Dari yang mulai sedang-sedang sampai yang mungkin serius. Ada yang tata kelola, ada yang terkait prosedur dan lain-lain. Nah, terkait kuota, karena jumlah jemaah yang berangkat itu banyak, kita mengharapkan ‘tendangan tanpa bayangan’. Itu istilah saya bahwa kita jangan sampai terjadi lagi seperti ini,” tutur Hilman.

“Makna ‘jurus tendangan tanpa bayangan’ ini kan Bapak yang menyampaikan. Bapak memaknai itu T0?” cecar jaksa.

“Tidak hanya T0, Pak,” timpal Hilman.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Apa?” tanya jaksa lagi.

“Jadi keseluruhan dari proses kepatuhan kita ke regulasi,” balas Hilman.

Dia menjelaskan bahwa temuan BPK terkait banyaknya jemaah T0 tersebut terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com