Alshad Ahmad tengah menjadi sorotan usai tujuh anak harimau yang berada di bawah pengawasannya mati. Hal ini membuat publik bertanya-tanya perihal izin penangkaran yang diberikan kepada Alshad.
Diketahui, Alshad memang kerap membuat konten di kanal YouTubenya soal satwa liar yang ia miliki. Harimau Benggala merupakan salah satu satwa yang paling sering muncul di konten YouTubenya.
Namun, kematian bayi harimaunya kembali memicu kritik dan pertanyaan tentang kelayakan Alshad sebagai pemilik penangkaran.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Harimau Benggala bukan termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Hal inilah yang membuat Alshad lebih mudah mendapatkan izin memelihara Harimau Benggala dibanding Harimau Sumatera.
Berdasarkan kontroversi yang terjadi, ada pula netizen yang bertanya-tanya perihal bedanya kebun binatang dan penangkaran yang dibuat Alshad Ahmad.
“Apa bedanya dgn kebun binatang? Disana harimau jg interaksi sm manusia tiap hr, diajak foto pula,” komentar netizen.
Dikutip dari Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia, kebun binatang merupakan salah satu lembaga konservasi yang bisa dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, riset dan penelitian hingga rekreasi.
Menurut Rheza Maulana, S.T., M.Si. Akademisi Ilmu Lingkungan, kebun binatang diperbolehkan menyimpan satwa liar karena sebagai salah satu lembaga konservasi umum.
“Kebun binatang itu adalah lembaga konservasi umum, jadi boleh menyimpan satwa liar untuk keperluan peragaan. Jadi untuk menyimpan spesies satwa liarnya (tidak dilepas liar), dan boleh dilihat masyarakat umum untuk wisata,” jelas Rheza Maulana, dikutip Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Rumah Viral di Tengah Jalan Tol Sudah di Ratakan, Segini Biaya yang Dikeluarkan Pemerintah
Meski begitu, masih ada beberapa permasalahan yang kerap ditemukan di kebun binatang yaitu saat kegiatan yang ada di dalamnya lebih condong ke rekreasi ketimbang konservasi.
“Misalnya berfoto bersama satwa, satwanya dipaksa beratraksi sirkus, berinteraksi dengan pengunjung, dll. Yang mana tidak sesuai dengan kaidah kesejahteraan satwa dan konservasi itu sendiri,” sambungnya.
Kesejahteraan satwa sendiri memiliki 5 prinsip, yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit, bebas dari rasa takut dan stres, serta bebas untuk mengekspresikan tingkah-laku alamiah. Selain itu, kontroversi penangkaran harimau sendiri menjadi kegiatan yang disorot dari perspektif dunia.
“Harimau dan singa adalah kucing besar (big cats) yang kerap diternakkan untuk diperjual belikan. Salah satu negara yang melakukan kegiatan ini adalah Afrika Selatan, yang dikenal dengan bisnis penangkaran singa untuk dijual ke luar negeri secara masif,” kata Rheza.
Diketahui bahwa saat ini, Menteri Kehutanan Afrika Selatan, Barbara Creecy, menyatakan melarang kegiatan penangkaran singa. Afrika Selatan diarahkan untuk menghentikan kegiatan penangkaran singa dan ekspor singa.
Kemudian Ian Michler, dari organisasi Blood Lions menyatakan bahwa pakar ekologi dunia sepakat bahwa bisnis penangkaran kucing besar tidak memiliki nilai konservasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
41 Kode Redeem FC Mobile Aktif 17 April 2026, Klaim Hadiah OVR Tinggi dan Kompensasi Bug
-
Krisis Pemain Jelang Derbi Suramadu, Persebaya Surabaya Siapkan Kejutan Taktik
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Kaos Band, Inklusivitas Kota, dan Ruang Aman Justifikasi Polisi Skena
-
Vespa 946 Horse Edisi Terbatas Masuk Indonesia, Harga Tembus Rp 288 Juta
-
Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?
-
5 Sepeda Lipat Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh, Sekali Cas Kuat hingga 80 Km
-
Ingin Mobil Keluarga Murah? 3 Mobil Bekas Ini Bisa Menggantikan Toyota Avanza
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul