/
Senin, 07 Agustus 2023 | 15:40 WIB
Venna Melinda dan Ferry Irawan (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 3 Agustus 2023 lalu. 

Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga telah mengabulkan permintaan Venna soal uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan yang masing-masing berjumlah Rp 30 juta.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," kata Khairul Imam.

Namun nampaknya pihak Ferry Irawan tak bisa menerima keputusan tersebut. Khairul Imam merasa nafkah yang dituntut Venna Melinda terlalu berlebihan. 

"Saya bilang ini terlalu mengada-ngada, ada nafkah madiyah. Artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," ujarnya.

"Dalam rumah tangga itu ketika suami istri ya untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah ya saling melengkapi dalam rumah tangga. Masa yang ini dihitung utang. Itu namanya bukan rumah tangga. Itu pandangan saya," imbuhnya.

Diketahui saat ini Ferry Irawan mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Hal ini membuatnya sulit mencari nafkah.

"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," pungkas Khairul Imam.

Baca Juga: Kronologi TNI Datangi Polrestabes Medan Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Load More