Selebtek.suara.com - Bukan hal aneh lagi di Indonesia melihat seseorang parkir sembarangan, baik di pinggir jalan maupun di perumahan. Hingga banyak sindiran bagi pemilik mobil yang memakirkan kendaraannya sembarangan dengan mampu beli mobil namun tak mampu menyiapkan garasi.
Keluh kesah menghadapi tetangga yang seperti itupun kerap berseliweran di media sosial. Mereka kesal karena pekarangan rumahnya kerap dijadikan lahan parkir oleh tetangganya yang tak memiliki garasi namun punya mobil.
Padahal, parkir di pinggir jalan sembarangan dapat mengganggu kenyamanan. Misalnya contoh yang disebutkan di atas. Belum lagi dengan ketegangan sosial lantaran ada yang tak terima jika pekarangannya menjadi tempat parkir.
Sementara pada kasus mobil yang terparkir sembarangan di kawasan jalan umum di jalanan tentu bisa menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan yang merugikan banyak pihak.
Sebenarnya perihal parkir sembarangan sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di sana dijelaskan pula jika parkir sembarangan akan mendapatkan hukuman denda hingga penjara.
Berikut ini sanksi bagi orang yang parkir sembarangan
Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.
Aturan parkir pun tertera di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Merujuk PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan di atas, yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yaitu berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Itulah ulasan tentang peraturan untuk parkir kendaraan. Jadi ingat ya, jika kalian ingin membeli mobil, pastikan dulu memiliki garasi. Jangan sampai kendaraanmu mengganggu orang lain. (*)
Berita Terkait
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
FIFA Patok Biaya Parkir di Piala Dunia 2026: Satu Mobil Rp4 Juta di Miami
-
Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Ahmad Dhani Sentil Indonesian Idol, Ajang The Icon Indonesia Malah Panen Hujatan Netizen
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Berapa Harga Ella Skincare? Ini Daftar Harga Produk dan Treatment 2026
-
Blak-blakan Casemiro soal Nasib Neymar di Piala Dunia 2026
-
Aku Punya Kendala Allah Punya Kendali: Sebuah Obat untuk Hati yang Lelah
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
6 Sepatu Volly Terbaik Selain Mizuno dengan Outsole Anti Slip dan Bantalan Super Nyaman
-
Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
5 Mobil 40 Jutaan Favorit Ibu Rumah Tangga, Anti Boros Bensin dan Gampang Parkir