Selebtek.suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal).
Pemerintah melalui Kemenag telah menyediakan situs resmi untuk pendaftaran Sertifikasi Halal. Pemohon dapat mengakses ptsp.halal.go.id untuk mendaftarkan produknya.
Melansir laman kemenag.go.id, telah beredar tautan situs sihalal.com di grup Whatsapp. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.
Menanggapi peredaran tautan tersebut, Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH.
Arfi juga mengimbau masyarakat agar waspada karena tautan tersebut tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.
"Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id," ujar Arfi Hatim.
Ia menegaskan BPJPH tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan data akibat mengakses tautan tersebut.
"Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput," imbuhnya.
SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.
Baca Juga: Heboh Aksi Nekat Emak-emak Berhijab saat CFD: Tolong Anakku Butuh Ganja Medis
Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.(*)
Sumber: kemenag.go.id
Berita Terkait
-
Kemenparekraf Siapkan Panduan Penyiapan Destinasi Wisata Ramah Muslim dan Layanan Wisata Halal
-
Menkes Budi Gunadi Digugat ke Pengadilan Karena Belum Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Covid-19 Halal
-
Dinilai Abaikan Putusan MA, YKMI Gugat Kemenkes di PTUN Soal Vaksin Halal
-
Menparekraf Sandiaga Uno Ingin Wisata Halal Indonesia Jadi Nomor 1 Dunia
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Manchester United Rekrut Andrey Santos dari Chelsea, Rogoh Kocek Rp1,05 Triliun!
-
Legenda Barcelona Rafael Marquez Jadi Pelatih Timnas Meksiko
-
Didier Deschamps Belum Puas Meski Prancis Cetak 14 Gol, Minta Les Bleus Lebih Kejam Lawan Maroko
-
Gunung Kawi Terkenal dengan Apa? Ini Daya Tarik Alam, Mistis, dan Spiritual
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Bukan Bengkel Perbaikan! Pesantren Tak Bisa Gantikan Peran Orang Tua
-
Aksi Berjalan di Atas Bara Api Warnai Perayaan Shejit Dewa Bumi di Bekasi
-
Skandal KUR Fiktif Jember: Negara Tekor Rp41 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jadi Tersangka
-
Saldo E-Wallet Kini Bisa Sekalian Nabung, 2,3 Juta Orang Pakai OVO Nabung by Superbank
-
3 Tablet dengan Stylus Pen dan Keyboard Termurah untuk Produktivitas Tinggi