Selebtek.suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal).
Pemerintah melalui Kemenag telah menyediakan situs resmi untuk pendaftaran Sertifikasi Halal. Pemohon dapat mengakses ptsp.halal.go.id untuk mendaftarkan produknya.
Melansir laman kemenag.go.id, telah beredar tautan situs sihalal.com di grup Whatsapp. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.
Menanggapi peredaran tautan tersebut, Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH.
Arfi juga mengimbau masyarakat agar waspada karena tautan tersebut tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.
"Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id," ujar Arfi Hatim.
Ia menegaskan BPJPH tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan data akibat mengakses tautan tersebut.
"Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput," imbuhnya.
SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.
Baca Juga: Heboh Aksi Nekat Emak-emak Berhijab saat CFD: Tolong Anakku Butuh Ganja Medis
Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.(*)
Sumber: kemenag.go.id
Berita Terkait
-
Kemenparekraf Siapkan Panduan Penyiapan Destinasi Wisata Ramah Muslim dan Layanan Wisata Halal
-
Menkes Budi Gunadi Digugat ke Pengadilan Karena Belum Jalankan Putusan MA Soal Vaksin Covid-19 Halal
-
Dinilai Abaikan Putusan MA, YKMI Gugat Kemenkes di PTUN Soal Vaksin Halal
-
Menparekraf Sandiaga Uno Ingin Wisata Halal Indonesia Jadi Nomor 1 Dunia
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Ikuti Jejak Ayah! Putra Mikel Arteta Dipanggil ke Arsenal U-18, Bintang Baru Akademi The Gunners
-
Resmi! Ipswich Town Umumkan Skuad EFL 2026, Elkan Baggott Masuk Daftar Pemain Inti
-
Brandon Salim Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Resmi Sandang Status Ayah
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
Tri Dorong Anak Muda Manfaatkan Teknologi dengan Cerdas di Era Digital
-
Terpopuler: Xiaomi RAM 8 GB Termurah, Lebih Murah dari Redmi Note
-
Operasi Keselamatan Semeru 2026: 2.151 Pelanggar Terjaring, Tak Pakai Helm Mendominasi
-
Jembatan ke-5 Pekanbaru Ada di Tol Rengat-Pekanbaru, Segera Rampung
-
6 Koleksi Mobil Jejouw yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Mohan Hazian
-
Anatomi Hoaks: Cara Mengenali Berita Palsu Hanya dari Judul dan Format