Suara.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atau YKMI menggugat Kementerian Kesehatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena Menteri Budi Gunadi Sadikin tak kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung soal penggunaan vaksin Covid-19 halal.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt yang diajukan oleh Kuasa Hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar atas Keputusan Menkes Budi Gunadi Sadikin Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
“Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal. Tapi malah tidak menjadikan Putusan MA itu sebagai konsiderannya, ini jelas melanggar hukum,” kata kuasa hukum YKMI lainnya, Amir Hasan, Kamis (23/6/2022).
“Kepmenkes ini terbit setelah Putusan MA tersebut, tapi isinya tidak mematuhi Putusan MA,” sambungnya.
Dalam Kepmenkes itu, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari 11 produk. Amir menyoroti dari 11 produk itu hanya tiga yang merupakan vaksin halal.
“Dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada sekitar tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan Putusan MA,” katanya.
“Vaksin halal jelas tersedia dan jumlahnya cukup, tapi pemerintah dan Menkes selalu beralasan bahwa seolah vaksin halal tak cukup,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Dinilai Abaikan Putusan MA, YKMI Gugat Kemenkes di PTUN Soal Vaksin Halal
-
Daftar Nama Varian Covid-19 yang Menyerang Dunia: Alpha sampai Omicron
-
Pemerintah Dinilai Tidak Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal, Konsumen Muslim Gugat Kemenkes
-
Virus Corona Covid-19 Bisa Berdampak Buruk pada Kesehatan Hati, Ini Sebabnya!
-
Ahli Ungkap Biang Kerok yang Bakal Bikin Krisis Kesehatan Dunia Lebih Parah Dibanding Covid-19
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?