Suara.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atau YKMI menggugat Kementerian Kesehatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena Menteri Budi Gunadi Sadikin tak kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung soal penggunaan vaksin Covid-19 halal.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt yang diajukan oleh Kuasa Hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar atas Keputusan Menkes Budi Gunadi Sadikin Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
“Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal. Tapi malah tidak menjadikan Putusan MA itu sebagai konsiderannya, ini jelas melanggar hukum,” kata kuasa hukum YKMI lainnya, Amir Hasan, Kamis (23/6/2022).
“Kepmenkes ini terbit setelah Putusan MA tersebut, tapi isinya tidak mematuhi Putusan MA,” sambungnya.
Dalam Kepmenkes itu, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari 11 produk. Amir menyoroti dari 11 produk itu hanya tiga yang merupakan vaksin halal.
“Dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada sekitar tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan Putusan MA,” katanya.
“Vaksin halal jelas tersedia dan jumlahnya cukup, tapi pemerintah dan Menkes selalu beralasan bahwa seolah vaksin halal tak cukup,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Dinilai Abaikan Putusan MA, YKMI Gugat Kemenkes di PTUN Soal Vaksin Halal
-
Daftar Nama Varian Covid-19 yang Menyerang Dunia: Alpha sampai Omicron
-
Pemerintah Dinilai Tidak Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal, Konsumen Muslim Gugat Kemenkes
-
Virus Corona Covid-19 Bisa Berdampak Buruk pada Kesehatan Hati, Ini Sebabnya!
-
Ahli Ungkap Biang Kerok yang Bakal Bikin Krisis Kesehatan Dunia Lebih Parah Dibanding Covid-19
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis