Suara.com - Kementerian Kesehatan digugat oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan vaksin halal.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/6/2022), kuasa hukum YKMI Amir HAsan mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.
"Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal," ungkapnya.
Menurut penjelasan Amir Hasan, gugatan tersebut terkait dengan Keputuan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.
"Kepmenkes ini terbit setelah putusan MA. Akan tetapi, isinya tidak mematuhi putusan MA," ungkap Amir.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.
Menurutnya, Kepmenkes itu terbit tidak mengacu pada putusan MA. Bahkan, putusan MA tidak dimasukkan dalam konsideran Kepmenkes sehingga jelas melanggar hukum.
Dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.
"Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya, ini jelas mengelabui masyarakat," kata Amir.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Tingkatkan Cakupan Vaksin Booster Demi Turunkan Risiko Infeksi Varian Baru COVID-19
Sementara itu, kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, menyebutkan dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.
"Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan putusan MA," ujarnya.
Gugatan YKMI itu merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, mengajukan gugatan terkait dengan Surat Edaran Dirjen Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Kemenkes tentang Vaksin Booster, yang sama sekali tak memberikan vaksin halal, yang teregister dengan nomor 50/G/PTUN.Jkt.
Akan tetapi, gugatan itu dicabut karena adanya putusan MA tersebut. Namun, setelah putusan MA keluar, ternyata Kemenkes tetap tak menyediakan vaksin halal, YKMI pun mengajukan gugatan lagi ke PTUN. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Satgas COVID-19: Tingkatkan Cakupan Vaksin Booster Demi Turunkan Risiko Infeksi Varian Baru COVID-19
-
Pemkab Tulungagung Minta Bantuan 25 Ribu Vaksin PMK
-
YKMI Duga Vaksin Covid-19 Halal Jarang Dipakai Karena Islamophobia
-
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
-
Selamat! Film Crime City 2 Tembus 10 Juta Penonton Dalam Waktu Singkat
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan