Suara.com - Kementerian Kesehatan digugat oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan vaksin halal.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/6/2022), kuasa hukum YKMI Amir HAsan mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.
"Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal," ungkapnya.
Menurut penjelasan Amir Hasan, gugatan tersebut terkait dengan Keputuan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.
"Kepmenkes ini terbit setelah putusan MA. Akan tetapi, isinya tidak mematuhi putusan MA," ungkap Amir.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.
Menurutnya, Kepmenkes itu terbit tidak mengacu pada putusan MA. Bahkan, putusan MA tidak dimasukkan dalam konsideran Kepmenkes sehingga jelas melanggar hukum.
Dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.
"Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya, ini jelas mengelabui masyarakat," kata Amir.
Baca Juga: Satgas COVID-19: Tingkatkan Cakupan Vaksin Booster Demi Turunkan Risiko Infeksi Varian Baru COVID-19
Sementara itu, kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, menyebutkan dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.
"Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan putusan MA," ujarnya.
Gugatan YKMI itu merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, mengajukan gugatan terkait dengan Surat Edaran Dirjen Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Kemenkes tentang Vaksin Booster, yang sama sekali tak memberikan vaksin halal, yang teregister dengan nomor 50/G/PTUN.Jkt.
Akan tetapi, gugatan itu dicabut karena adanya putusan MA tersebut. Namun, setelah putusan MA keluar, ternyata Kemenkes tetap tak menyediakan vaksin halal, YKMI pun mengajukan gugatan lagi ke PTUN. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Satgas COVID-19: Tingkatkan Cakupan Vaksin Booster Demi Turunkan Risiko Infeksi Varian Baru COVID-19
-
Pemkab Tulungagung Minta Bantuan 25 Ribu Vaksin PMK
-
YKMI Duga Vaksin Covid-19 Halal Jarang Dipakai Karena Islamophobia
-
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas
-
Selamat! Film Crime City 2 Tembus 10 Juta Penonton Dalam Waktu Singkat
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026