Selebtek.suara.com - Kabar mengenai akan diblokirnya Google, Twitter, WhatsApp dan Facebook apabila tidak mendaftar ke Kominfo semakin ramai diperbincangkan. Sementara batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo adalah 20 Juli 2022.
Kebijakan pendaftaran PSE lingkup privat sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021. Berdasarkan pada pasal 1 angka 6, PSE lingkup privat merupakan badan, individu, atau kelompok masyarakat yang menyediakan sistem elektronik.
Platform digital yang beroperasi di Indonesia akan terancam diblokir apabila tidak mendaftarkan diri. Informasi mengenai akan diblokirnya platform tersebut membuat masyarakat resah bila tidak bisa mengaksesnya lagi.
Hal ini menua tanggapan dari pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya yang menyatakan bahwa peraturan tersebut sebagai bukti pemerintah tidak lemah terhadap PSE. Alfons memberikan contoh, bahwa sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan harus meminta bantuan Google ketika ingin membatas platform pinjaman online.
“Adanya pendaftaran PSE, artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelolaan layanan seperti Play Store atau Apps Store,” ujar Alfons, Senin (18/7/2022).
Selain itu, Alfons juga menyatakan bahwa meskipun pembuatan peraturan ini terlambat, tetapi pemerintah tetap melaksanakan dan diharapkan dapat diawasi. Sementara di sisi lain, Alfons mengatakan bahwa seharusnya penegakan aturan dilaksanakan secara elegan supaya tidak kacau.
Pakar keamanan siber tersebut juga menyebutkan bahwa seharusnya pemerintah mengkomunikasikan adanya peraturan tersebut secara terukur dan baik. Menurutnya, pemerintah juga harus bisa bersikap tegas apabila terdapat PSE yang tidak mematuhi peraturan.
Alfons juga memberikan saran supaya pemerintah menginformasikan pendaftaran PSE dan sanksi terhadap platform kepada masyarakat.
“Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional,” ujarnya.
Baca Juga: Belum Menyerah untuk Dapatkan Milan Skriniar, PSG Kembali Dekati Inter Milan
“Lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisasi kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini,” lanjutnya.
Alfons juga berpendapat bahwa pendaftaran PSE menjadi peluang bagus untuk mengembangkan aplikasi dalam negeri agar menyediakan layanan sebagai alternatif. Hal ini juga seharusnya diakomodir oleh pemerintah untuk menemukan aplikasi alternatif.
Menurut Alfons, penyedia platform besar bisa saja memiliki ketakutan bernegosiasi dengan pemerintah karena pengguna layanannya banyak. Akan tetapi, peraturan tersebut tetap harus ditegakkan dan Kominfo harus pintar dalam prosesnya agar aturannya tidak menyebabkan kekacauan.
Alfons mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan penegakan aturan pendaftaran PSE ke Kominfo. Hal ini karena aturan tersebut merupakan bentuk kedaulatan dan kemandirian Indonesia di ruang digital.
Kominfo juga terus mengingatkan PSE untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya. PSE yang tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 akan digolongkan sebagai platform ilegal di Indonesia. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026