Selebtek.suara.com - Kabar mengenai akan diblokirnya Google, Twitter, WhatsApp dan Facebook apabila tidak mendaftar ke Kominfo semakin ramai diperbincangkan. Sementara batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo adalah 20 Juli 2022.
Kebijakan pendaftaran PSE lingkup privat sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021. Berdasarkan pada pasal 1 angka 6, PSE lingkup privat merupakan badan, individu, atau kelompok masyarakat yang menyediakan sistem elektronik.
Platform digital yang beroperasi di Indonesia akan terancam diblokir apabila tidak mendaftarkan diri. Informasi mengenai akan diblokirnya platform tersebut membuat masyarakat resah bila tidak bisa mengaksesnya lagi.
Hal ini menua tanggapan dari pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya yang menyatakan bahwa peraturan tersebut sebagai bukti pemerintah tidak lemah terhadap PSE. Alfons memberikan contoh, bahwa sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan harus meminta bantuan Google ketika ingin membatas platform pinjaman online.
“Adanya pendaftaran PSE, artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelolaan layanan seperti Play Store atau Apps Store,” ujar Alfons, Senin (18/7/2022).
Selain itu, Alfons juga menyatakan bahwa meskipun pembuatan peraturan ini terlambat, tetapi pemerintah tetap melaksanakan dan diharapkan dapat diawasi. Sementara di sisi lain, Alfons mengatakan bahwa seharusnya penegakan aturan dilaksanakan secara elegan supaya tidak kacau.
Pakar keamanan siber tersebut juga menyebutkan bahwa seharusnya pemerintah mengkomunikasikan adanya peraturan tersebut secara terukur dan baik. Menurutnya, pemerintah juga harus bisa bersikap tegas apabila terdapat PSE yang tidak mematuhi peraturan.
Alfons juga memberikan saran supaya pemerintah menginformasikan pendaftaran PSE dan sanksi terhadap platform kepada masyarakat.
“Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional,” ujarnya.
Baca Juga: Belum Menyerah untuk Dapatkan Milan Skriniar, PSG Kembali Dekati Inter Milan
“Lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisasi kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini,” lanjutnya.
Alfons juga berpendapat bahwa pendaftaran PSE menjadi peluang bagus untuk mengembangkan aplikasi dalam negeri agar menyediakan layanan sebagai alternatif. Hal ini juga seharusnya diakomodir oleh pemerintah untuk menemukan aplikasi alternatif.
Menurut Alfons, penyedia platform besar bisa saja memiliki ketakutan bernegosiasi dengan pemerintah karena pengguna layanannya banyak. Akan tetapi, peraturan tersebut tetap harus ditegakkan dan Kominfo harus pintar dalam prosesnya agar aturannya tidak menyebabkan kekacauan.
Alfons mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan penegakan aturan pendaftaran PSE ke Kominfo. Hal ini karena aturan tersebut merupakan bentuk kedaulatan dan kemandirian Indonesia di ruang digital.
Kominfo juga terus mengingatkan PSE untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya. PSE yang tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 akan digolongkan sebagai platform ilegal di Indonesia. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Ramalan Zodiak Cinta 26 Maret 2026: Momen Tepat Virgo Temukan Jodoh
-
Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra
-
Tips Libur Lebaran 2026 Makin Seru: Andalkan Redmi Note 15 Series, Anti Gagal Bikin Konten!
-
AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan
-
Geopolitik Memanas, BBM RI Tetap Aman Selama Mudik Lebaran 2026
-
Duh! Turis Cina Diduga Diperkosa dan Dicuri Ponselnya Usai Pulang dari Tempat Hiburan di Bali
-
Maia Estianty Open House Saat Lebaran, Sajian Ini Curi Perhatian!
-
Momen Lebaran, Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik di Pegadaian
-
Vivo Y21 5G dan Y11 5G Resmi Meluncur, Baterai 6500mAh Tahan 5 Tahun dan Layar 120Hz Jadi Andalan