Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir aplikasi digital yakni WhatsApp, Facebook, dan Google dalam beberapa hari ke depan karena dianggap melanggar peraturan.
Alasan WA, FB, dan Google belum patuhi aturan Kominfo yakni lantaran aplikasi-aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE. Selain tiga aplikasi di atas, Instagram, Tiktok, dan Netflix juga menjadi sasaran pemblokiran oleh Kominfo.
PSE belakangan dikabarkan berbeda prinsip dengan aturan privasi yang menjadi komitmen dari media sosial terkait. Namun, hal itu cukup dipertanyakan karena Facebook sebelumnya dikabarkan sempat bermasalah terkait privasi pengguna pada 2019 silam.
Kebijakan PSE Lingkup Privat mengatur setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.
Pendaftaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) tersebut dijadwalkan berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran tersebut dimulai 14 Juni 2022 atau sebulan lalu.
Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai dengan kewajiban yang tertuang di dalam kebijakan PSE Lingkup Privat, maka akses layanan sistem elektroniknya akan diblokir di Indonesia.
Aturan PSE ini diteken lantaran saat ini industri digital global mulai berkembag. Di samping startup lokal, industri digital global seperti Netflix. Saat ini aturan mengenai PSE disahkan melalui PP Nomor 71 Tahun 2019.
Untuk diketahui, PSE mengatur prosedur aplikasi mulai dari mempersiapkan, memproses, sampai mengirimkan informasi elektronik ke publik. Sifatnya menyeluruh, yang artinya bisa dikerjakan baik perorangan atau dalam bentuk organisasi dan perusahaan untuk melayani kebutuhan secara umum atau khusus.
Semuanya memiliki aturan hukum yang sama dan terikat undang-undang. Sebagai contoh bagi anda yang sedang berbisnis online dengan melakukan jual-beli di Instagram atau Facebook, serta beberapa e-commerce, semua itu merupakan bagian dari PSE.
Baca Juga: Bayaran Member BTS Untuk Postingan Iklan di Instagram, Siapa yang Paling Besar?
Beberapa perusahaan digital yang wajib melakukan pendaftaran PSE antara lain e-commerce seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan Lazada. Platform digital toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart juga wajib mendaftarkan diri. Kemudian juga transaksi penggunaan jasa transportasi digital seperti Gojek dan Grab.
Kemudian pendaftaran PSE juga diwajibkan untuk untuk industri perbankan digital maupun konvensional yang menggunakan aplikasi digital baik bank lokal, bank nasional, dan perbankan global milik swasta dan pemerintah. Layanan wajib PSE lain adalah layanan streaming film, musik, komunikasi, dan media sosial serta mesin pencari.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Dua Hari Lagi Deadline, Mobile Legends Sudah Daftar PSE Lingkup Privat
-
Lempar Uang Mahar Rp 100 Juta di Depan Pasangan, Tampang Sombong Pengantin Pria Ini Tuai Hujatan: Merendahkan Istri
-
Mengenal Apa Itu PSE Kominfo sampai Ancam Blokir WA, Instagram hingga Google
-
Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs
-
Bayaran Member BTS Untuk Postingan Iklan di Instagram, Siapa yang Paling Besar?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T