Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir aplikasi digital yakni WhatsApp, Facebook, dan Google dalam beberapa hari ke depan karena dianggap melanggar peraturan.
Alasan WA, FB, dan Google belum patuhi aturan Kominfo yakni lantaran aplikasi-aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE. Selain tiga aplikasi di atas, Instagram, Tiktok, dan Netflix juga menjadi sasaran pemblokiran oleh Kominfo.
PSE belakangan dikabarkan berbeda prinsip dengan aturan privasi yang menjadi komitmen dari media sosial terkait. Namun, hal itu cukup dipertanyakan karena Facebook sebelumnya dikabarkan sempat bermasalah terkait privasi pengguna pada 2019 silam.
Kebijakan PSE Lingkup Privat mengatur setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.
Pendaftaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) tersebut dijadwalkan berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran tersebut dimulai 14 Juni 2022 atau sebulan lalu.
Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai dengan kewajiban yang tertuang di dalam kebijakan PSE Lingkup Privat, maka akses layanan sistem elektroniknya akan diblokir di Indonesia.
Aturan PSE ini diteken lantaran saat ini industri digital global mulai berkembag. Di samping startup lokal, industri digital global seperti Netflix. Saat ini aturan mengenai PSE disahkan melalui PP Nomor 71 Tahun 2019.
Untuk diketahui, PSE mengatur prosedur aplikasi mulai dari mempersiapkan, memproses, sampai mengirimkan informasi elektronik ke publik. Sifatnya menyeluruh, yang artinya bisa dikerjakan baik perorangan atau dalam bentuk organisasi dan perusahaan untuk melayani kebutuhan secara umum atau khusus.
Semuanya memiliki aturan hukum yang sama dan terikat undang-undang. Sebagai contoh bagi anda yang sedang berbisnis online dengan melakukan jual-beli di Instagram atau Facebook, serta beberapa e-commerce, semua itu merupakan bagian dari PSE.
Baca Juga: Bayaran Member BTS Untuk Postingan Iklan di Instagram, Siapa yang Paling Besar?
Beberapa perusahaan digital yang wajib melakukan pendaftaran PSE antara lain e-commerce seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan Lazada. Platform digital toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart juga wajib mendaftarkan diri. Kemudian juga transaksi penggunaan jasa transportasi digital seperti Gojek dan Grab.
Kemudian pendaftaran PSE juga diwajibkan untuk untuk industri perbankan digital maupun konvensional yang menggunakan aplikasi digital baik bank lokal, bank nasional, dan perbankan global milik swasta dan pemerintah. Layanan wajib PSE lain adalah layanan streaming film, musik, komunikasi, dan media sosial serta mesin pencari.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Dua Hari Lagi Deadline, Mobile Legends Sudah Daftar PSE Lingkup Privat
-
Lempar Uang Mahar Rp 100 Juta di Depan Pasangan, Tampang Sombong Pengantin Pria Ini Tuai Hujatan: Merendahkan Istri
-
Mengenal Apa Itu PSE Kominfo sampai Ancam Blokir WA, Instagram hingga Google
-
Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs
-
Bayaran Member BTS Untuk Postingan Iklan di Instagram, Siapa yang Paling Besar?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan