Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir aplikasi digital yakni WhatsApp, Facebook, dan Google dalam beberapa hari ke depan karena dianggap melanggar peraturan.
Alasan WA, FB, dan Google belum patuhi aturan Kominfo yakni lantaran aplikasi-aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE. Selain tiga aplikasi di atas, Instagram, Tiktok, dan Netflix juga menjadi sasaran pemblokiran oleh Kominfo.
PSE belakangan dikabarkan berbeda prinsip dengan aturan privasi yang menjadi komitmen dari media sosial terkait. Namun, hal itu cukup dipertanyakan karena Facebook sebelumnya dikabarkan sempat bermasalah terkait privasi pengguna pada 2019 silam.
Kebijakan PSE Lingkup Privat mengatur setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran di Kominfo.
Pendaftaran yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) tersebut dijadwalkan berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran tersebut dimulai 14 Juni 2022 atau sebulan lalu.
Kemudian, bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai dengan kewajiban yang tertuang di dalam kebijakan PSE Lingkup Privat, maka akses layanan sistem elektroniknya akan diblokir di Indonesia.
Aturan PSE ini diteken lantaran saat ini industri digital global mulai berkembag. Di samping startup lokal, industri digital global seperti Netflix. Saat ini aturan mengenai PSE disahkan melalui PP Nomor 71 Tahun 2019.
Untuk diketahui, PSE mengatur prosedur aplikasi mulai dari mempersiapkan, memproses, sampai mengirimkan informasi elektronik ke publik. Sifatnya menyeluruh, yang artinya bisa dikerjakan baik perorangan atau dalam bentuk organisasi dan perusahaan untuk melayani kebutuhan secara umum atau khusus.
Semuanya memiliki aturan hukum yang sama dan terikat undang-undang. Sebagai contoh bagi anda yang sedang berbisnis online dengan melakukan jual-beli di Instagram atau Facebook, serta beberapa e-commerce, semua itu merupakan bagian dari PSE.
Baca Juga: Bayaran Member BTS Untuk Postingan Iklan di Instagram, Siapa yang Paling Besar?
Beberapa perusahaan digital yang wajib melakukan pendaftaran PSE antara lain e-commerce seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan Lazada. Platform digital toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart juga wajib mendaftarkan diri. Kemudian juga transaksi penggunaan jasa transportasi digital seperti Gojek dan Grab.
Kemudian pendaftaran PSE juga diwajibkan untuk untuk industri perbankan digital maupun konvensional yang menggunakan aplikasi digital baik bank lokal, bank nasional, dan perbankan global milik swasta dan pemerintah. Layanan wajib PSE lain adalah layanan streaming film, musik, komunikasi, dan media sosial serta mesin pencari.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Dua Hari Lagi Deadline, Mobile Legends Sudah Daftar PSE Lingkup Privat
-
Lempar Uang Mahar Rp 100 Juta di Depan Pasangan, Tampang Sombong Pengantin Pria Ini Tuai Hujatan: Merendahkan Istri
-
Mengenal Apa Itu PSE Kominfo sampai Ancam Blokir WA, Instagram hingga Google
-
Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs
-
Bayaran Member BTS Untuk Postingan Iklan di Instagram, Siapa yang Paling Besar?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri