Selebtek.suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memutuskan untuk melarang pengopersian skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebelumnya kebijakan ini hanya diterapkan di kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu hingga Titik Nol Km.
Dilansir dari Suarajogja.id, Selasa (19/7/2022) kebijakan ini dilakukan karena pihak penyewa skuter listrik tetap menjalankan bisnisnya di kawasan Malioboro. Padahal rambu-rambu larangan pengoperasian sudah dipasangan di kawasan tersebut.
"Saya dua hari itu ikut operasi teman-teman gabungan satpol pp kota, diy, dishub kota diy, satlantas kota. Mereka [pengelola skuter listrik] kucing-kucingan tetap masih beroperasi. Karepe kepiye, minta ditata kepiye, itu kan gak menunjukkan itikad baik," ungkap Penjabat (Pj) Wali kota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).
Sumadi mengatakan, saat petugas melakukan pengawasan di Sumbu Filosofi, para pengelola skuter tak membuka lapak. Hanya saja, ketika petugas pergi, mereka kembali membuka penyewaan skuter.
Guna mengantisipasi kejadian yang berulang, Pemkot Jogja akhirnya memutuskan melarang skuter listrik di seluruh wilayah. Apalagi sejumlah kota seperti Jakarta, Semarang dan Bandung sudah memberlakukan aturan serupa.
Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain itu Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.
Saat ini Pemkot Jogja juga sedang mengatur peraturan wali kota (perwal). Draft perwal tersebut akan dikirim ke Biro Hukum untuk kemudian dimintakan ijin ke Kemenhub RI. Bila perwal tersebut diterapkan, pengelola yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi berupa penyitaan skuter listrik.
"Nantinya sanksi dalam perwal itu, salah satunya skuter disita," tandasnya.
Secara terpisah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mempersilahkan Pemkot Yogyakarta memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Sebab wewenang pelarangan tersebut berada di tangan Pemkot.
Baca Juga: Ada 10 Lubang Tambang Emas di Desa Lengkong Sukabumi, Sempat Memicu Adu Mulut dengan Warga Lokal
"Ya terserah saja [dilarang], itu kan memang perwal wewenang wali kota," ungkapnya. (*)
Sumber: Suarajogja.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
IHSG Ditutup Perkasa ke Level 7.100, Ini Pemicunya
-
Cerita-cerita dari Negeri Karmala
-
Bayern Munich Dilibas PSG 4-5, Wayne Rooney Kritik Pedas Harry Kane
-
Sosok Diyah Kusumastuti: Diduga Otak Kekerasan Anak di Little Aresha, Riwayat Korupsi Disorot
-
Ini Sosok Suami Menteri PPPA Arifah Fauzi, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
-
FIFA Takut Kasih Sanksi ke Israel, Palestina Seret Infantino Cs ke Pengadilan
-
Berapa Harga GTA 6? CEO Take-Two Buka Suara Soal 'Banderol Wajar'
-
Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo
-
West Ham Tunjuk Karim Virani sebagai CEO Sementara
-
Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha