/
Rabu, 20 Juli 2022 | 11:40 WIB
Habib Rizieq bebas bersyarat Rabu (20/7/2022), langsung disambut oleh keluarga di kediamannya (Twitter/DPP_LIP)

Selebtek.suara.com - Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq disambut oleh keluarga di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.

"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip Rabu (20/7/2022).

Selain keluarga, kebebasan mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu juga disambut oleh para pendukungnya.

Tagar #AhlanWaSahlanIBHRS bergema di Twitter dan menjadi trending topic hari Rabu dengan lebih dari 6.650 cuitan.

Habib Rizieq merupakan napi atas dua tindak pidana. Pertama, ia terkait kasus kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rika menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq akan berlaku sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.

Baca Juga: Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020

Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

Sementara itu, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.(*)

Load More