Selebtek.suara.com - Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq disambut oleh keluarga di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
"Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip Rabu (20/7/2022).
Selain keluarga, kebebasan mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) itu juga disambut oleh para pendukungnya.
Tagar #AhlanWaSahlanIBHRS bergema di Twitter dan menjadi trending topic hari Rabu dengan lebih dari 6.650 cuitan.
Habib Rizieq merupakan napi atas dua tindak pidana. Pertama, ia terkait kasus kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.
Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Ham, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rika menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq akan berlaku sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.
Baca Juga: Dilarang di Sejumlah Daerah, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Menurut Permenhub No 45/2020
Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
Sementara itu, Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.(*)
Berita Terkait
-
Politikus PPP: Tak Perlu Ada yang Dikhawatirkan Setelah Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
-
Rizieq Tetap Bisa Kritik Pemerintah usai Bebas Penjara, PPP: Tentu Kritik Membangun, Bukan Fitnah
-
Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?
-
Habib Rizieq Bebas, Spanduk Larangan Dokumentasi Terpasang di Pintu Masuk Gang Petamburan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Giliran 3 ASN Pemprov Riau Diperiksa di Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA
-
5 Tips Sederhana Mengelola THR agar Tidak Sekadar Numpang Lewat
-
Salat Tarawih Minimal Berapa Rakaat? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Cetak Laba Rp68,11 Miliar, Emiten CASH Fokus di Sistem Pembayaran Digital
-
Di Mana Saja? Ini 6 Lokasi Pengungsian Korban Banjir Makassar Terparah
-
Aturan Buka Puasa di KRL, MRT, dan LRT Selama Ramadan 2026
-
Viral Cut Rizki Ngeluh Sahur Ganggu Jam Tidur, Padahal Ini 6 Keutamaan Sahur dalam Islam
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Produser Delon Tio Tegur Pemilik Usaha Usai Rekaman CCTV Lisa BLACKPINK di Indonesia Tersebar
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh