Suara.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembanguan (PPP), Achmad Baidowi memberikan ucapan selamat kepada Habib Rizieq Shihab yang resmi dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini. Menurutnya, pasca bebas Rizieq masih bisa kritis terutama ke pemerintah, asal sesuai koridor aturan perundang-undangan.
"Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq Shihab yg sudah menjalani bebas bersyarat dan kembali normal menjalai aktivitas sebagaimana warga pada umumnya," kata Baidowi saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, bebas bersyarat memang merupakan hak setiap warga negara termasuk Rizieq Shihab.
"Ya HRS memiliki hak untuk bebas bersyarat dan negara sudah memberikan haknya tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait soal sikap kritis yang kerap dilakukan Rizieq kepada pemerintah, Awiek mengaku enggan mempermasalahkan. Dengan catatan, kritik tersebut harus disampaikan sesuai perundang-undangan.
"Saya kira kembali kepada beliau dan tentu sepanjang kritiknya, kritik membangun, tidak dalam konteks fitnah atau pun menyerang pribadi-pribad, saya kira tidak ada masalah. Tetap kritis tak ada masalah," tuturnya.
"Artinya beliau tetap bisa kritis sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," sambungnya.
Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini.
Baca Juga: Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu.
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Bebas, Spanduk Larangan Dokumentasi Terpasang di Pintu Masuk Gang Petamburan
-
Belum Bebas Murni, Habib Rizieq Tenyata Masih Berstatus Tahanan Kota
-
Kasih Selamat Setelah Habib Rizieq Bebas, Habiburokhman: Seharusnya Beliau Tak Bisa Dipidana Andai...
-
Disambut usai Bebas Penjara, Rumah Habib Rizieq di Gang Paksi Petamburan Dibanjiri Pengikut
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?
-
Musim Hujan 2025/2026 Maju, BMKG Ingatkan Risiko Banjir hingga Demam Berdarah
-
BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Waspada Banjir dan Longsor
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan
-
Hadapi 'Gender Trap', Menteri PPPA Desak Polwan Diberi Peran Lebih di Posisi Strategis