Suara.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembanguan (PPP), Achmad Baidowi memberikan ucapan selamat kepada Habib Rizieq Shihab yang resmi dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini. Menurutnya, pasca bebas Rizieq masih bisa kritis terutama ke pemerintah, asal sesuai koridor aturan perundang-undangan.
"Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq Shihab yg sudah menjalani bebas bersyarat dan kembali normal menjalai aktivitas sebagaimana warga pada umumnya," kata Baidowi saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, bebas bersyarat memang merupakan hak setiap warga negara termasuk Rizieq Shihab.
"Ya HRS memiliki hak untuk bebas bersyarat dan negara sudah memberikan haknya tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait soal sikap kritis yang kerap dilakukan Rizieq kepada pemerintah, Awiek mengaku enggan mempermasalahkan. Dengan catatan, kritik tersebut harus disampaikan sesuai perundang-undangan.
"Saya kira kembali kepada beliau dan tentu sepanjang kritiknya, kritik membangun, tidak dalam konteks fitnah atau pun menyerang pribadi-pribad, saya kira tidak ada masalah. Tetap kritis tak ada masalah," tuturnya.
"Artinya beliau tetap bisa kritis sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," sambungnya.
Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini.
Baca Juga: Bebas Bersyarat Hari Ini, Kasus Apa yang Membuat Habib Rizieq Dipenjara?
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu.
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Bebas, Spanduk Larangan Dokumentasi Terpasang di Pintu Masuk Gang Petamburan
-
Belum Bebas Murni, Habib Rizieq Tenyata Masih Berstatus Tahanan Kota
-
Kasih Selamat Setelah Habib Rizieq Bebas, Habiburokhman: Seharusnya Beliau Tak Bisa Dipidana Andai...
-
Disambut usai Bebas Penjara, Rumah Habib Rizieq di Gang Paksi Petamburan Dibanjiri Pengikut
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!