/
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:38 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate (Kominfo)

10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU

11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa

12. Poker Texas Boyaa

13. Poker Pro.id

14. Pop Big2

15. Pop Gaple

Sebelum akhirnya diblokir, beberapa situs judi berkedok game online ini muncul di daftar PSE Domestik pada bagian yang terdaftar. Namun kini telah masuk ke daftar PSE yang dihentikan sementara.

Kominfo kemudian melakukan verifikasi terhadap PSE yang dipermasalahkan ini. Hasilnya, 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Melansir Suara.com yang mengutip laman pse.kominfo.go.id, ditemukan 50 PSE yang dihentikan sementara dan 14 yang dicabut. Diantaranya, ada 4 SE yang mengandung unsur perjudian dan websitenya sudah tidak bisa diakses.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Iwan Bule soal Keluhan VFF, Media Vietnam Sebut PSSI Ingin Balas Dendam

Empat PSE ini juga masuk dalam daftar situs judi online diblokir Kominfo yang dirilis pada Senin lalu. Yaitu, POKER PRO.ID, DOMINO GAPLE BOYA:QIUQIU CAPSA, POKER TEXAS BOYAA dan DOMINO QIUQIU 99 BOYAA QQ KIU.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengaku pihaknya telah memblokir lebih dari setengah juta konten judi online sejak tahun 2018.

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Johnny.

Situs judi online maupun game online berkedok perjudian ini termasuk melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.(*)

Sumber: Suara.com

Load More