/
Minggu, 14 Agustus 2022 | 13:57 WIB
Marcel Radhival alias Pesulap Merah (YouTube Denny Sumargo)

Selebtek.suara.com - Pesulap Merah kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan terhadap Pesulap Merah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Agustus 2022.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan Pesulap yang bernama asli Marcel Radhival ini dilaporkan karena menuduh dukun adalah penipu.

"Dia dilaporkan karena menyatakan di media elektronik itu, bahwa pesulap itu penipuan semua gitu. Kan ada tuh di videonya," ujar AKP Nurma Dewi pada 13 Agustus 2022.

Kali ini laporan terhadap Pesulap Merah dilayangkan atas nama pribadi.

"Atas namanya sih bukan persatuan. Pelapornya saudara Agustiar," kata AKP Nurma Dewi.

Sebagai bukti penunjang laporan, Agustiar membawa rekaman video saat Pesulap Merah menyebut praktek perdukunan sebagai bentuk penipuan.

"Dia bawa bukti video di unggah sama Pesulap Merah itu," tutur AKP Nurma Dewi.

Namun untuk saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut seputar laporan baru terhadap Pesulap Merah. 

Baca Juga: Di Makam Brigadir J, Keluarga Minta Doa Pada Pendeta Gilbert Lumoindong Agar Istri Irjen Ferdy Sambo Jujur

AKP Nurma Dewi hanya menyebut bahwa aduan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Iya, UU ITE," kata AKP Nurma Dewi.

Sebelumnya, Pesulap Merah sudah dihadapkan dengan berbagai laporan polisi lainnya.

Ia dilaporkan oleh Gus Samsudin atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Timur. 

Pesulap Merah juga dikabarkan dipolisikan oleh persatuan dukun Seluruh Indonesia (PDSI) pada Selasa (9/8/2022).

Pesulap Merah dianggap mencemarkan nama baik para dukun dengan membongkar trik mereka, sehingga banyak dukun sepi job dan tidak mendapat kepercayaan dari para pelanggannya.(*)

Load More