/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:12 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus atau timsus terus melakukan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (Tangkapan layar)

Selebtek.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim khusus bentukannya terus melakukan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.

Hingga kini timsus telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Listyo menyebut proses penyidikan sudah hampir selesai.

"Dari timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai," kata Listyo di rapat Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022), dilansir Suara.com.

Selain proses penyidikan dan pemeriksaan yang masih berlangsung, Listyo juga mengatakan sudah mempersiapkan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J 

"Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik," kata Listyo.

Sebanyak 97 anggota polisi telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ditemukan 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.

Dari 35 personel, 18 orang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), sementara yang lainnya masih berproses.

"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” sambung Listyo.

Baca Juga: Terkait Sponsor Judi di Klub Sepak Bola Indonesia, Begini Kata Pengamat

Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Menurut rencana, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik profesi pada Kamis (25/8/2022) besok.

Sidang tersebut akan menentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(*)

Sumber: Suara.com

Load More