Selebtek.suara.com - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara tertutup di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Ferdy Sambo akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi.
Komjen Pol. Ahmad Dofiri adalah perwira tinggi (pati) dengan pangkat jendral bintang tiga. Sementara Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Profil Ahmad Dofiri
Melansir Denpasar.suara.com, Ahmad Dofiri diketahui lahir di Indramayu, pada 4 Juni 1967. Dia menjabat sebagai Kabaintelkan sejak 31 Oktober 2021.
Perjalanan karier Ahmad Dofiri
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Masih Bertahan di Rp 972.000/Gram
Jenderal bintang tiga ini merupakan lulusan terbaik Akpol 1989. Dia banyak berpengalaman di bidang SDM. Sebelum menjabar Kabaintelkam, dia merupakan Kapolda Jawa Barat pada tahun 2022.
Dia memulai karirnya sebagai Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya pada tahun 1990. Setelah itu menjabat sebagai Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri (2005).
Setelah itu, dia menjabat sebagai Kapolres Bandung (2007). Dua tahun kemudian dia menjabar Wakapolwiltabes Bandung (2009).
Selanjutnya menjabat Kapoltabes Yogyakarta (2009), Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri (2010). Lalu Koorspripim Polri (2010) dan Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012).
Dia kemudian menjadi Wakapolda DIY (2013), Karobinkar SSDM Polri (2014), dan Kapolda Banten (2016).
Selanjutnya Karosunluhkum Divkum Polri (2016), Kapolda DIY (2016), Asisten Logistik Kapolri[2] (2019), dan Kapolda Jawa Barat (2020).
Sidang etik menentukan nasib Ferdy Sambo di Polri
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Menurut Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sidang etik bukan hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tapi juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.
Sidang etik Ferdy Sambo selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi Kamis, mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.(*)
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijadwalkan Diperiksa di Bareskrim Besok
-
Tak Terlihat Awak Media, Ferdy Sambo Disebut Sudah Tiba Di Mabes Polri Untuk Jalani Sidang Etik
-
Bakal Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Etik Hari Ini
-
Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri, Sidang Etik Tetap Dilaksanakan
-
Ferdy Sambo Ternyata Suka Mabuk dan Asal Tembak Saat Introgasi di Ruang Kerjanya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Bojan Hodak Waspadai Strategi Bertahan Madura United Saat Persib Bandung Kejar Poin Penuh Kandang
-
Pesta Gol di Bandarlampung, Paul Munster Puji Konsistensi Bhayangkara FC Tekuk Telak Semen Padang
-
Dejan Antonic Sebut Duel Semen Padang Lawan Bhayangkara FC Lucu Karena VAR Rusak dan Penalti
-
5 Pilihan Tablet RAM 16 GB Memori 512 GB Paling Murah untuk Kerja
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib