/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:41 WIB
Tampang Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik (Tangkap layar)

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut telah menjadwalkan sidang etik untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia menambahkan, sidang etik bukan hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tapi  juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). 

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.(*)

Sumber: Suara.com

Load More