/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik diMabes Polri (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Sidang etik Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) di Mabes Polri berlangsung tertutup. Namun, Kompolnas mengungkapkan suasana yang berlangsung di dalam sidang.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menjelaskan sidang etik mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri diwarnai dengan air mata.

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis lah. Dan penuh air mata," ujar Yusuf saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Saat itu, Ferdy Sambo sama sekali tidak meneteskan air mata. Orang-orang yang menangis di dalam sidang adalah pada saksi yang dihadirkan. Mereka mengaku menyesal telah mengikuti skenario Ferdy Sambo.

"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iya lah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf.

Di sana, Ferdy Sambo juga tetap ngotot jika apa yang ia lakukan kepada Brigadir J dilatarbelakangi dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

"Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua Kompolnas, ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu," tambah dia

Selain itu, sidang etik juga menetapkan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian. Keputusan ini didasari karena Ferdy Sambo adalah tersangka utama pembunuhan Brigadir J. (*)

Baca Juga: Fitur Komunitas Mulai Digulirkan ke WhatsApp Beta Android

Sumber: Suara.com

Load More