Selebtek.suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengakui bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo bukan orang sembarangan. Bahkan ia menyebut mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai bos mafia.
Ahmad Taufan mengingatkan pihak penyidik Polri untuk tetap berhati-hati dalam menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia juga mewanti-wanti agar Polri tidak terlalu yakin bisa menjebloskan Ferdy Sambo ke penjara.
Menurut Ahmad Taufan Damanik Ferdy Sambo bukanlah orang sembarangan. Suami Putri Candrawathi itu tahu bagaimana caranya agar dirinya bisa lolos dari jeratan hukuman.
"Hati-hati, Sambo bukan orang sembarangan. Puluhan tahun dia jadi reserse," kata Ahmad Taufan Damanik Damanik, dikutip Selebtek dari akun Instagram @rumpi_gosip, Minggu (4/9/2022).
"Sebagai bos mafia dia tau caranya keluar (dari hukuman)," lanjutnya.
Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan saat menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, sikap Ferdy Sambo mengisyaratkan dirinya masih memiliki pengaruh yang kuat.
"Pas saya tanya segala macam, ada saat dia nangis, ada saat dia senyum. Seperti kira-kira bahasa isyarat 'elu nggak tau siapa gua', senyum dia," tuturnya.
Begitu juga ketika menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Ahmad Taufan Damanik menilai Ferdy Sambo terlihat tidak memiliki masalah sama sekali.
"Pas rekontruksi dia juga terlihat santai, jalan dengan gagah. Hai pak, apa kabar? kayak nggak ada masalah," pungkasnya.
Baca Juga: Robusta dan Arabica, Apa Bedanya?
Pernyataan Komnas HAM itu memicu komentar dari netizen.
"Pantasnya bukan penjara ya om....nyawa bayar nyawa ya," komentar salah satu netizen.
"Sudahlah...kalau hukum di dunia ini masih bisa dimain-mainkan. Kita pake hukum Tuhan aja," timpal yang lain.
"Weewww .. mafia di atas mafiaa," komentar netizen lainnya.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga menyebut Ferdy Sambo memiliki peluang lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ferdy Sambo bisa saja dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 'hanya' 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terungkap Hubungan Asmara Putri Chandrawati, Kuat Makruf Akui Kalap
-
Tak Seperti Istri Ferdy Sambo, 3 Artis Cantik Ini Tetap Dipenjara Meski Punya Bayi
-
Hotman Paris Berdalih Kasus Ferdy Sambo Bisa Saja Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
-
Sosok Kombes Agus Nurpatria dkk Bukan Hanya Terancam Pecat, Juga Dijerat Pidana UU ITE Karena Ferdy Sambo
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
KemBALIkeSENI: Cara Victoria Kosasie membalas Bali Lewat Karya dan Ruang
-
Suami Maissy Buka Suara di Tengah Isu Selingkuh, Bantah Tudingan Predator Koas
-
6 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Gamis Saat Lebaran
-
Novel 9 November, Garis Tipis Antara Fiksi dan Realitas Pahit Kehidupan
-
BI Beberkan Kerugian jika Masyarakat Tukar Uang Lebaran Ditempat Tidak Resmi
-
Krayon Hitam
-
Iris Wullur Umumkan Tutup Akun Instagram, Ingin Hilangkan Nama Suami?
-
5 Rekomendasi Tempat Makan Sate Maranggi Terdekat Pintu Tol Cipali untuk Pemudik
-
Ketenangan di Tengah Hiruk Pikuk Jakarta, Cicipi Kopi Pagi di 'Rumah Palembang' yang Bikin Betah
-
Tinjau PLTA Saguling, Wamen ESDM Jamin Stabilitas Pasokan Listrik Jawa-Bali