Suara Denpasar - Sosok Kombes Agus Nurpatria hingga AKP Irfan Widyanto serta empat perwira polisi lainnya kini terancam dengan undang-undang ITE.
Selaian ancaman UU ITE, enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atas kasus tewasnya Brigadir J juga diancam dengan pasal pidana lainnya.
Enam perwira menengah ini harus terseret ke masalah hukum dan semua terancam dipecat dari satuannya gara-gara terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
Dari enam perwira ini dua di antaranya sudah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari satuannya per Jumat 3 September 2022 kemarin.
Dua perwira menengah (pamen) yang sudah lebih awal dipecat ini adalah Kompol Chuck Putranto dn Kompol Baiqui Wibowo.
Kemudian tersangka utama perwira tinggi Irjen Ferdy Sambo
Sedangkan empat perwira menengah lagi juga terancam dipecat yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara itu bukan hanya Ferdy Sambo saja yang diancam dengan pidana, enam perwira lainnya yang statusnya sudah menjadi tersangka kasus obstruction of justice juga terancam pasal pidana termasuk sosok Kombes Agus Nurpatria.
Ancaman yang mengintai mereka selain pemecatan adalah undang-undang ITE.
Bukan hanya ITE, pasal-pasal lain juga disiapkan untuk menjerat para perwira menengah yang membantu aksi Ferdy Sambo dalam mengelabuhi pembunuhan Brigadi J ini.
Hal ini sudah dinyatakan oleh Mabes Polri dalam situs resmi mereka kemarin.
Melalui sang jubir Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh enam tersangka selain Ferdy Sambo, yakni berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Lalu pasal apa saja yang menjerat mereka?
Masih dalam pernyataan resmi tersebut, enam tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
Mereka dijerat juga dengan pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Sosok Desmond Mahesa, Legislator yang Setuju Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Mantan Aktivis dan Sukses sebagai Politisi
-
Jadwal Sidang Etik 4 Perwira Selain Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, Digelar Maraton
-
Sosok yang Rusak Ponsel dan Tambah BB di TKP Terungkap, Sempat Sulitkan Timsus Ungkap Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN
-
Persib Bandung Menjauh dari Persija, Bojan Hodak Fokus Amankan Sisa Laga
-
Siapa Majid Khademi? Bos Intelijen Iran yang Gugur dalam Serangan AS dan Israel
-
Tanpa Kompromi! Bupati Bogor Instruksikan Inspektorat Pidanakan Oknum ASN Penjual Jabatan
-
Gak Perlu ke Thailand! Jakarta Akhirnya Punya Festival Songkran Sendiri, Cek Lokasinya
-
Obrak-abrik Persija, Pelatih Bhayangkara FC Angkat Topi untuk Moussa Sidibe dan Dendy Sulistyawan
-
Rahasia Frengky Missa Bikin Bintang Persija Allano Lima Mati Kutu
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Maut di Sepertiga Malam: Nenek 92 Tahun Asal Jerman Tewas Terjebak Kebakaran di Pesisir Barat
-
Cinta Orang Tua yang Tak Adil, Luka yang Tak Terucap di Buku Katanya Kembar