- Kapolres Metro Jakarta Pusat dan BEM UI berselisih mengenai penerimaan surat pemberitahuan demonstrasi di Bundaran HI Jakarta.
- Masduki dari PSAD UII menilai aparat masih menggunakan pola administratif warisan Orde Baru untuk membatasi aksi demonstrasi.
- Penggunaan mekanisme teknis oleh aparat dalam mengontrol demonstrasi dinilai menghambat hak konstitusional warga dan memundurkan kualitas demokrasi.
Suara.com - Polemik surat pemberitahuan aksi demonstrasi mahasiswa kembali menuai kritik. Aparat kepolisian dinilai masih menggunakan pola pikir warisan Orde Baru dalam menyikapi aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Terbaru ada Kapolres Metro Jakarta Pusat menyebut pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan aksi dari BEM UI terkait demonstrasi di Bundaran HI.
Pernyataan itu kemudian dibantah Ketua BEM UI yang menilai polisi justru membohongi rakyat karena surat pemberitahuan telah dikirimkan.
Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Masduki, menilai perdebatan mengenai surat pemberitahuan aksi hanya menunjukkan bahwa pendekatan aparat terhadap demonstrasi belum benar-benar berubah sejak era otoritarianisme.
"Jadi, ini kan sebetulnya pola lama warisan Orde Baru yang berulang," kata Masduki saat dihubungi Suara.com, Senin (15/6/2026).
Guru Besar UII itu menjelaskan, setelah Reformasi 1998, demonstrasi dan aksi publik tidak lagi membutuhkan izin dari negara sebab hal itu merupakan hak konstitusional warga.
Namun dalam praktiknya, rezim pengendalian hanya bergeser bentuk dari perizinan menjadi pemberitahuan.
Menurut Masduki, problem muncul ketika mekanisme pemberitahuan dijadikan instrumen administratif untuk mengontrol demonstrasi.
Aparat kerap memperdebatkan aspek teknis, mulai dari surat yang dianggap tidak diterima hingga prosedur yang dinilai tidak sesuai.
Baca Juga: 7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
"Sebetulnya pola pikirnya sama dengan Orde Baru, yaitu harus memberitahu ya, harus istilahnya bahasa halusnya 'kulo nuwun' ke aparat keamanan. Jadi, sesungguhnya mindset-nya yang belum berubah," ucapnya.
Masduki menyebut masih adanya polemik surat pemberitahuan demonstrasi turut memperlihatkan bagaimana aturan administratif dapat dijadikan sarana membatasi gerakan kritik publik.
Padahal di era digital, mekanisme pemberitahuan seharusnya bisa dibuat lebih praktis dan transparan.
Menurut dia, pembatasan demonstrasi tidak hanya terjadi melalui polemik administrasi.
Dalam praktik di lapangan, aparat pun kerap membatasi lokasi aksi, waktu demonstrasi, hingga kawasan yang dianggap sensitif secara politik.
"Nah, namun memang ini bisa menjadi celah, sebetulnya tampak di permukaan sebagai sebuah perdebatan gitu. Kayaknya, 'ini belum kami terima, oh ini apa, pemberitahuannya terlambat,' dan sebagainya. Itu bagian dari kontrol atau sarana untuk pengendalian demonstrasi," tuturnya.
Berita Terkait
-
Evaluasi Barikade Demonstrasi: Belajar Merawat Demokrasi dari Korea Selatan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG