- Kapolres Metro Jakarta Pusat dan BEM UI berselisih mengenai penerimaan surat pemberitahuan demonstrasi di Bundaran HI Jakarta.
- Masduki dari PSAD UII menilai aparat masih menggunakan pola administratif warisan Orde Baru untuk membatasi aksi demonstrasi.
- Penggunaan mekanisme teknis oleh aparat dalam mengontrol demonstrasi dinilai menghambat hak konstitusional warga dan memundurkan kualitas demokrasi.
Suara.com - Polemik surat pemberitahuan aksi demonstrasi mahasiswa kembali menuai kritik. Aparat kepolisian dinilai masih menggunakan pola pikir warisan Orde Baru dalam menyikapi aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Terbaru ada Kapolres Metro Jakarta Pusat menyebut pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan aksi dari BEM UI terkait demonstrasi di Bundaran HI.
Pernyataan itu kemudian dibantah Ketua BEM UI yang menilai polisi justru membohongi rakyat karena surat pemberitahuan telah dikirimkan.
Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Masduki, menilai perdebatan mengenai surat pemberitahuan aksi hanya menunjukkan bahwa pendekatan aparat terhadap demonstrasi belum benar-benar berubah sejak era otoritarianisme.
"Jadi, ini kan sebetulnya pola lama warisan Orde Baru yang berulang," kata Masduki saat dihubungi Suara.com, Senin (15/6/2026).
Guru Besar UII itu menjelaskan, setelah Reformasi 1998, demonstrasi dan aksi publik tidak lagi membutuhkan izin dari negara sebab hal itu merupakan hak konstitusional warga.
Namun dalam praktiknya, rezim pengendalian hanya bergeser bentuk dari perizinan menjadi pemberitahuan.
Menurut Masduki, problem muncul ketika mekanisme pemberitahuan dijadikan instrumen administratif untuk mengontrol demonstrasi.
Aparat kerap memperdebatkan aspek teknis, mulai dari surat yang dianggap tidak diterima hingga prosedur yang dinilai tidak sesuai.
Baca Juga: 7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
"Sebetulnya pola pikirnya sama dengan Orde Baru, yaitu harus memberitahu ya, harus istilahnya bahasa halusnya 'kulo nuwun' ke aparat keamanan. Jadi, sesungguhnya mindset-nya yang belum berubah," ucapnya.
Masduki menyebut masih adanya polemik surat pemberitahuan demonstrasi turut memperlihatkan bagaimana aturan administratif dapat dijadikan sarana membatasi gerakan kritik publik.
Padahal di era digital, mekanisme pemberitahuan seharusnya bisa dibuat lebih praktis dan transparan.
Menurut dia, pembatasan demonstrasi tidak hanya terjadi melalui polemik administrasi.
Dalam praktik di lapangan, aparat pun kerap membatasi lokasi aksi, waktu demonstrasi, hingga kawasan yang dianggap sensitif secara politik.
"Nah, namun memang ini bisa menjadi celah, sebetulnya tampak di permukaan sebagai sebuah perdebatan gitu. Kayaknya, 'ini belum kami terima, oh ini apa, pemberitahuannya terlambat,' dan sebagainya. Itu bagian dari kontrol atau sarana untuk pengendalian demonstrasi," tuturnya.
Berita Terkait
-
Evaluasi Barikade Demonstrasi: Belajar Merawat Demokrasi dari Korea Selatan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
Suster Sesilia Turun ke Jalan, Biarawati Ini Pasang Badan Dukung Demo Mahasiswa di DPR RI
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri
-
Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun
-
Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas
-
Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?
-
Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan
-
Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya
-
Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto