/
Selasa, 06 September 2022 | 07:37 WIB
Sejumlah petugas Provost dan Brimob Polri berjaga di depan Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Selebtek.suara.com - Nasib Kombes Pol Agus Nurpatria pada sidang etik hari ini Selasa (6/8/2022). Hal ini adalah buntut perbuatannya yang diduga membantu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari Suara.com, Selasa (6/9/2022) Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.

Nantinya Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum putusan terhadap Agus terduga pelanggar.

"Nanti akan diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Sebelumnya, sudah ada tiga pelanggar yang dipecat oleh Polri karena kasus ini. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi otak pembunuhan. Di sisi lain ia juga berupaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sementara Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo. Salah satu kejahatannya adalah merusak CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren TIga, PAncoran, Jakarta Selatan.

Namun, ketiganya tak terima keputusan itu. Mereka pun berencana mengajukan banding. 

"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi. 

Baca Juga: Hasil US Open 2022: Rafael Nadal Disingkirkan Frances Tiafoe di Babak 16 Besar

Beberapa pejabat penting lainnya yang ikut terseret kasus ini adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (*)

Sumber: Suara.com

Load More