Selebtek.suara.com - Nasib Kombes Pol Agus Nurpatria pada sidang etik hari ini Selasa (6/8/2022). Hal ini adalah buntut perbuatannya yang diduga membantu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir dari Suara.com, Selasa (6/9/2022) Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.
Nantinya Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan memeriksa sejumlah saksi sebelum putusan terhadap Agus terduga pelanggar.
"Nanti akan diputuskan oleh sidang Komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN," kata Dedi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, sudah ada tiga pelanggar yang dipecat oleh Polri karena kasus ini. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi otak pembunuhan. Di sisi lain ia juga berupaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sementara Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo. Salah satu kejahatannya adalah merusak CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren TIga, PAncoran, Jakarta Selatan.
Namun, ketiganya tak terima keputusan itu. Mereka pun berencana mengajukan banding.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," ujar Dedi.
Baca Juga: Hasil US Open 2022: Rafael Nadal Disingkirkan Frances Tiafoe di Babak 16 Besar
Beberapa pejabat penting lainnya yang ikut terseret kasus ini adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi
-
Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026
-
Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia
-
Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace
-
Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar