Selebtek.suara.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membakar istri dan anaknya hidup-hidup di daerah Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, berhasil diringkus Polres Metro Depok. Pria bernama Lutfi Nurhadi (33 tahun) secara bejat tega membakar sang istri EL (29 tahun).
Pelaku LN ditangkap Tim Opsnal dibantu anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok saat berada di rumah temannya, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (5/9/2022) setelah beberapa hari melarikan diri.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan diancam hukuman 10 tahun penjara.
Berikut fakta kasus suami bakar istri yang berhasil tim Selebtek rangkum.
1. Motif pelaku bakar istri
Menurut pengakuan pelaku dalam rumah tangganya kerap terjadi cek cok. Ia juga kesal karena sang istri kerap asyik bermain Mobile Legends hingga menelantarkan anak-anak dan tidak mengurus rumah tangga.
2. Kronologi
Mulanya pelaku akan membakar anaknya namun dihalangi oleh korban. Pelaku yang pulang usai mengonsumsi alkohol bersama teman-temannya langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuannya yang masih kecil.
Api pun membakar tubuh korban dan melukai sang anak. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Promosikan Pariwisata dan Film Indonesia,Kemenparekraf Gandeng Netflix
"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya namun karena sang ibu membela jadi pelaku pada saat kejadian habis minum-minuman keras bersama temannya di bengkel depan rumah sekitar pukul 21.30 WIB langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan masih kecil," tutur Imran.
3. Pelaku dalam kondisi mabuk
Pelaku tidak menampik jika dirinya berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan perbuatan kejinya itu.
"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," jelas Imran.
4. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Pasar Rebo
Pelaku LN ditangkap Tim Opsnal dibantu anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok saat berada di rumah temannya, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (5/9/2022)
"Pelaku LN kita tangkap di rumah temannya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, malam hari. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan dan pasrah," ujarnya
5. Pelaku melarikan diri selama 5 hari
Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku telah melarikan diri selama lima hari sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi.
6. Kondisi korban
korban yang merupakan istri dari pelaku, kini masih menjalani perawatan intensif dirumah sakit lantaran mengalami luka bakar 50 persen dari wajah sampai bagian perut. Sementara itu kondisi sang anak terluka dibagian perut dan tangan.
Kapolres Metro Depok akan memberikan pendampingan kepada anak korban dengan memberikan Trauma Healing.
"Wajib, karena korban masih anak-anak jadi kita berikan pendampingan berupa Trauma Healing," ucap Kapolres Metro Depok itu.
"Tujuan Trauma Healing adalah untuk mengatasi kekhawatiran anak-anaknya memulihkan seperti normal lagi," sambungnya.
7. Hukuman pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana ancaman 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ujar Imran.(*).
Berita Terkait
-
Bejat, Suami Tega Bakar Istri Hidup-Hidup
-
Biadab! Suami Bakar Istri Hidup-Hidup, Biang Keroknya Ternyata Gara-Gara Game Mobile Legend
-
Seorang Wanita Berhijab di Depok Marah Dengar Suara Shalawat: Apakah Dampak Kenaikan BBM?
-
Suami di Depok Bakar Istri Hidup-hidup karena Terlalu Asyik Main Game Mobile Legend
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi
-
3 Wakil Inggris vs 3 Klub Laliga, Siapa Lolos ke Perempatfinal Liga Champions?
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka