/
Selasa, 06 September 2022 | 18:17 WIB
Ilustrasi 7 Fakta Kasus Suami Bakar Istri di Depok, Siram Tiner Usai Mabuk Bareng Teman (Pixabay)

Selebtek.suara.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membakar istri dan anaknya hidup-hidup di daerah Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, berhasil diringkus Polres Metro Depok. Pria bernama Lutfi Nurhadi (33 tahun) secara bejat tega membakar sang istri EL (29 tahun).

Pelaku LN ditangkap Tim Opsnal dibantu anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok saat berada di rumah temannya, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (5/9/2022) setelah beberapa hari melarikan diri.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Berikut fakta kasus suami bakar istri yang berhasil tim Selebtek rangkum.

1. Motif pelaku bakar istri

Menurut pengakuan pelaku dalam rumah tangganya kerap terjadi cek cok. Ia juga kesal karena sang istri kerap asyik bermain Mobile Legends hingga menelantarkan anak-anak dan tidak mengurus rumah tangga.

2. Kronologi

Mulanya pelaku akan membakar anaknya namun dihalangi oleh korban. Pelaku yang pulang usai mengonsumsi alkohol bersama teman-temannya langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuannya yang masih kecil.

Api pun membakar tubuh korban dan melukai sang anak. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Promosikan Pariwisata dan Film Indonesia,Kemenparekraf Gandeng Netflix

"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya namun karena sang ibu membela jadi pelaku pada saat kejadian habis minum-minuman keras bersama temannya di bengkel depan rumah sekitar pukul 21.30 WIB langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan masih kecil," tutur Imran.

3. Pelaku dalam kondisi mabuk

Pelaku tidak menampik jika dirinya berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan perbuatan kejinya itu.

"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," jelas Imran. 

Ilustrasi 7 Fakta Kasus Suami Bakar Istri di Depok, Siram Tiner Usai Mabuk Bareng Teman (sumber: Pixabay/Alexas_Fotos)

4. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Pasar Rebo

Pelaku LN ditangkap Tim Opsnal dibantu anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok saat berada di rumah temannya, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (5/9/2022) 

"Pelaku LN kita tangkap di rumah temannya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, malam hari. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan dan pasrah," ujarnya

5. Pelaku melarikan diri selama 5 hari

Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku telah melarikan diri selama lima hari sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi.

6. Kondisi korban

korban yang merupakan istri dari pelaku, kini masih menjalani perawatan intensif dirumah sakit lantaran mengalami luka bakar 50 persen dari wajah sampai bagian perut. Sementara itu kondisi sang anak terluka dibagian perut dan tangan. 

Kapolres Metro Depok akan memberikan pendampingan kepada anak korban dengan memberikan Trauma Healing.

"Wajib, karena korban masih anak-anak jadi kita berikan pendampingan berupa Trauma Healing," ucap Kapolres Metro Depok itu.

"Tujuan Trauma Healing adalah untuk mengatasi kekhawatiran anak-anaknya memulihkan seperti normal lagi," sambungnya.

7. Hukuman pelaku

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana ancaman 10 tahun penjara. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ujar Imran.(*).

Load More