/
Sabtu, 17 September 2022 | 12:52 WIB
Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Pemuda Tukang Es di Madiun Dikenakan Wajib Lapor (Pixabay/geralt)

Selebtek.suara.com - Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH, pemuda yang kesehariannya berjualan es asal Madiun ditetapkan sebagai tersangka kasus peretasan Bjorka.

MAH yang diamankan pada Rabu (14/9) lalu disebut terlibat dalam membantu penyebaran data pribadi oleh hacker Bjorka.

Pemuda berusia 21 tahun itu berperan sebagai admin dari channel Telegram bernama Bjorkanism dan menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia di channel tersebut.

"Timsus telah melakukan upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH. Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia chanel telegram @bjorkanism," kata Juru bicara Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ade Yahya Suryana, Jumat (16/9/2022), dikutip dari Suara.com.

Dalam aksinya mengunggah dan menyebarkan data terkait peretasan hacker Bjorka, MAH menggunakan handphone miliknya.

“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/09/2022), dikutip dari PMJ News.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MAH tidak ditahan karena dinilai bersikap kooperatif kepada pihak kepolisian dan hanya dikenakan wajib lapor 

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” ungkap Dedi.(*)

Baca Juga: Banyak Warga Miskin di Tasikmalaya yang Belum Terdaftar sebagai Penerima BLT BBM

Load More