Selebtek.suara.com - Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sebagaimana dilansir Suara.com.
Menurut Dedi, langkah mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding PTUN disebutnya wajar.
Ia juga menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungawajab Provesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.
Selain itu, Dedi menyampaikan bahwa surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan sampai ke Presiden Jokowi. Surat tersebut sudah diproses di internal Polri untuk diberikan langsung kepada Sambo
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," tambahnya.
"Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," jelas Dedi.
Diketahui, hasil sidang etik menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak, hal ini membuat Sambo tetap dipecat secara tidak terhormat. Tak hanya itu, hasil sidang justru memperkuat putusan sidang sebelumnya yang digelar pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Baca Juga: Soal Ferdy Sambo Gugat ke PTUN, Polri: PTDH Bersifat Final
Alih-alih menerima putusan dan menghabiskan masa tahanan sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menempuh jalur hukum lainnya. Ia diduga punya siasat akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis juga sempat mengatakan kliennya mempertimbangkan upaya hukum atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Arman mengatakan setelah banding yang diajukan kliennya ditolak, tim pengacara Ferdy Sambo belum menerima salinan putusan dari Polri.
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkap bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.
Objeknya adalah kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan PTDH dari Kapolri. Jika keputusan itu sudah benar, gugatan Ferdy Sambo menurut Bambang sebagai upaya mengulur waktu.
"Permasalahannya apakah mekanisme dalam PTDH sudah benar atau belum? Kalau sudah benar, artinya ini upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” kata Bambang.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Menakar Ego, Hak Cipta, dan Harmoni yang Hilang di Film Power Ballad
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Sanksi FIFA Halangi Persib Bandung Umumkan Luka Menalo Sebagai Rekrutan Baru
-
Pasang AC Kamar Bagusnya di Mana? Ini 4 Posisi yang Baik Menurut Feng Shui
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru
-
6 Fakta Wanita di Bandung Disekap dan Disiksa Selama 3 Tahun hingga Lumpuh
-
Klub Super League Wajib Pakai Pelatih Lokal Mulai Musim 2026/2027
-
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026: Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems